Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Baca Juga: 8 Dokumen Wajib untuk Pengajuan Tunjangan Anak Pensiunan PNS, Ini Cara dan Panduan Lengkapnya
Tunjangan Tambahan
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak menerima tunjangan berikut:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak).
- Tunjangan Pangan: Rp 70.420 per jiwa.
Seluruh tunjangan tersebut dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok setiap awal bulan dan tidak dikenakan pemotongan pajak.
Dengan adanya kepastian regulasi ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat menerima hak finansial mereka secara tepat waktu dan transparan, sehingga kesejahteraan purna bakti tetap terjamin.