POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan skema pembayaran gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini disahkan dan menjadi pedoman resmi Kementerian Keuangan dalam menyalurkan hak finansial para pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapatkan mandat hukum berdasarkan PP tersebut untuk memastikan pencairan gaji pensiun dilakukan tepat waktu dan transparan.
Proses pencairan akan tetap dilaksanakan setiap tanggal 1 bulan melalui PT Taspen (Persero), yang bertugas sebagai penyelenggara pembayaran pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.
Baca Juga: 22 Kementerian Baru Akan Serap ASN, Seleksi CPNS 2025 Jadi Momentum Rekrutmen Terbesar
Meski regulasi ini telah berlaku, hingga akhir Agustus 2025, belum ada pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiun tahun ini.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji pensiun merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian panjang PNS selama masa kerjanya.
Komponen Gaji Pensiun 2025
Gaji pensiunan PNS tahun 2025 terdiri dari dua komponen utama:
- Gaji Pokok: Disesuaikan dengan golongan terakhir sebelum pensiun.
- Tunjangan Tetap: Meliputi tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) serta tunjangan pangan.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berikut adalah daftar lengkap gaji pokok pensiunan PNS 2025 sesuai PP No. 8 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700