Penolakan massal ini terjadi dalam kerangka proses seleksi nasional yang hingga per 19 Agustus 2025 pukul 21.45 WIB, telah menerima 722.152 usulan dari total potensi honorer yang memenuhi syarat sebanyak 1.369.747 orang.
Baca Juga: Pelantikan PPPK Berikan Kepastian Hukum
Penyebab Penolakan: Ketidakpatuhan pada Regulasi dan Dokumen yang Tidak Lengkap
Lantas, apa yang menyebabkan ribuan usulan tersebut ditolak? Suharmen menegaskan bahwa penyebab utamanya adalah ketidakpatuhan instansi pengusul terhadap regulasi dan prosedur yang telah ditetapkan.
"Pengusulan PPPK Paruh Waktu tidak boleh sembarangan. Semua harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku," tegas Suharmen dalam rapat tersebut.
Lebih rinci, BKN menjelaskan bahwa setiap usulan wajib memenuhi dua kriteria kunci:
- Telah melalui proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
- Disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di instansi tersebut.
"Jika ada dokumen yang kurang atau tidak memenuhi syarat, maka secara otomatis usulan dinyatakan tidak sah dan kami tolak," jelas Suharmen. Penekanan ini menunjukkan bahwa BKN tidak memberikan toleransi bagi ketidaklengkapan administrasi.
Status Pengusulan Secara Nasional
Hingga tanggal 19 Agustus 2025, dari total 604 instansi yang terdaftar, baru 479 instansi yang telah mengajukan usulan. Rinciannya adalah 44 instansi pusat dan 435 instansi daerah.
Masih terdapat 617.935 tenaga honorer yang memenuhi syarat namun belum diusulkan oleh instansinya, serta 29.660 orang yang tidak diusulkan sama sekali.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenpan RB Buka Jalur PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Gagal CASN
Imbauan Tegas BKN untuk Instansi
Menyikapi hal ini, BKN mengimbau semua instansi pusat dan daerah untuk lebih cermat dan disiplin dalam memproses usulan PPPK Paruh Waktu. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi menjadi kunci utama untuk mencegah penolakan.
"Kami ingatkan, kelengkapan berkas adalah hal yang fundamental. Ini penting agar proses pemberian NIP PPPK bagi tenaga honorer dapat berjalan lancar tanpa kendala," pungkas Suharmen.
Instansi diharapkan segera menuntaskan dan memperbaiki usulan yang bermasalah agar tenaga honorer yang berhak dapat segera diangkat, memastikan kelancaran layanan publik dan memberikan kepastian nasib kepada para pekerja honorer.