POSKOTA.CO.ID - Perubahan tarif jalan tol bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia, khususnya di kawasan Jabodetabek yang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan pergerakan manusia.
Kabar terbaru datang dari Tol Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu) yang menghubungkan Jakarta dengan Bekasi. Berdasarkan keputusan resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tarif jalan tol ini akan mengalami penyesuaian mulai Agustus 2025.
Bagi sebagian masyarakat, kenaikan tarif tol kerap dianggap sebagai beban tambahan di tengah tingginya biaya hidup perkotaan. Namun, di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk mendukung biaya operasional, pemeliharaan, dan peningkatan kualitas layanan infrastruktur.
Lalu, apa saja rincian kenaikan tarif Tol Becakayu, apa dasar hukumnya, dan bagaimana dampaknya bagi pengguna? Mari kita bahas secara komprehensif.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah September 2025, Jadwal Libur Nasional dan Peringatan Hari Besar
Dasar Hukum Penyesuaian Tarif Tol
Kenaikan tarif tol bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Penyesuaian ini telah diatur secara jelas dalam:
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan laju inflasi dan kualitas pelayanan jalan tol.
Artinya, setiap operator tol wajib menjaga standar pelayanan minimum (SPM), yang mencakup:
- Kecepatan rata-rata kendaraan,
- Kondisi jalan,
- Ketersediaan fasilitas pendukung, seperti rest area, penerangan, dan keamanan.
Jika standar pelayanan ini terpenuhi, maka penyesuaian tarif sah untuk diberlakukan.
Keputusan kenaikan tarif Tol Becakayu 2025 sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 685/KPTS/M/2025, yang ditandatangani pada 22 Juli 2025.
Rincian Kenaikan Tarif Tol Becakayu 2025
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @kkdm.becakayu, berikut rincian tarif baru yang segera berlaku:
1. Zona 1 (Casablanca – GT Jatiwaringin 1 dan 2)
- Golongan I: Rp10.500 (tetap)
- Golongan II & III: Rp16.000 (sebelumnya Rp15.500)
- Golongan IV & V: Rp21.000 (sebelumnya Rp20.500)
2. Zona 2 (Casablanca – GT Pondok Kelapa 1 dan 2)
- Golongan I: Rp16.000 (tetap)
- Golongan II & III: Rp24.000 (sebelumnya Rp23.500)
- Golongan IV & V: Rp32.000 (sebelumnya Rp31.500)
3. Zona 3 (Casablanca – GT Bintara Jaya dan Jakasampurna)
- Golongan I: Rp23.000 (sebelumnya Rp22.500)
- Golongan II & III: Rp34.000 (sebelumnya Rp33.500)
- Golongan IV & V: Rp45.500 (sebelumnya Rp44.500)
4. Zona 4 (Casablanca – GT Marga Jaya 1 dan 2)
- Golongan I: Rp29.000 (sebelumnya Rp28.500)
- Golongan II & III: Rp43.500 (sebelumnya Rp43.000)
- Golongan IV & V: Rp58.000 (sebelumnya Rp57.000)