Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2021 memutuskan bahwa penggunaan Bitcoin dan aset kripto sebagai alat pembayaran hukumnya haram karena mengandung unsur gharar dan dharar.
Meski begitu, MUI membuka ruang diskusi jika Bitcoin diperlakukan sebagai komoditas investasi, dengan catatan dilakukan secara hati-hati.
Regulasi Bitcoin di Indonesia
Pemerintah Indonesia memiliki sikap yang jelas mengenai status Bitcoin, yang diatur oleh dua lembaga utama:
Bank Indonesia (BI)
Menegaskan bahwa Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang resmi di Indonesia.
Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)
Sejak 2019, Bappebti mengizinkan perdagangan Bitcoin dan aset kripto lain sebagai komoditas investasi.
Saat ini, lebih dari 300 jenis aset kripto telah terdaftar dan legal diperdagangkan, dengan syarat transaksi dilakukan melalui platform exchange resmi.
Bitcoin merupakan inovasi besar di dunia keuangan digital. Di Indonesia, statusnya legal sebagai aset investasi tetapi tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Dalam perspektif Islam, hukumnya masih menjadi perdebatan.
Baca Juga: 5 Tips Investasi untuk Pemula, Dijamin Cuan!
Sebagian ulama mengharamkan karena unsur spekulasi dan ketidakjelasan, sementara sebagian lain memperbolehkan jika penggunaannya jelas dan transparan sebagai instrumen investasi.
Bagi umat Islam di Indonesia, penting untuk berhati-hati sebelum berinvestasi dalam Bitcoin.
Pahami regulasi yang berlaku, kenali risiko fluktuasi harga, dan pastikan semua transaksi dilakukan di platform resmi yang diawasi pemerintah agar investasi tetap aman dan sesuai prinsip kehati-hatian dalam Islam.