Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Eks Waka PN Jakpus Didakwa Terima Suap Rp15,7 Miliar

Kamis 21 Agu 2025, 08:00 WIB
Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

"Eksepsi tidak dapat dikabulkan. Djuyamto meminta agar Wahyu berkoordinasi dengan M Arif Nuryanta," ujar JPU.

Dalam pertemuan di Kelapa Gading, Ariyanto menyampaikan pesan kepada Arif.

"Pak titip perkara korupsi migor dan tolong dimaksimalkan untuk dibantu," ucapnya.

Baca Juga: KCIC Pastikan Sistem Deteksi Gempa Aktif di Sepanjang Jalur Kereta Cepat Whoosh

Arif hanya menjawab belum bisa memberi kabar sebelum majelis hakim bermusyawarah.

Beberapa waktu kemudian, Ariyanto memberikan Rp8 miliar melalui Wahyu.

"Sampaikan kepada M Arif Nuryanta, ini uang untuk dibantu terkait perkara korupsi migor," kata Ariyanto. Uang itu lalu diserahkan Wahyu kepada Arif yang menjawab singkat, "thanks."

Dalam komunikasi selanjutnya, Arif meminta komitmen lebih besar. Di suatu pertemuan, M Arif Nuryanta meminta keseriusan Ariyanto jika ingin dibantu dan dijawab Ariyanto " Ok. Satu paket Rp 20 miliar".

"Bagaimana mungkin saya membagi dengan majelis, kalau 3 juta dolar, saya ok," kata Arif.

Ariyanto lalu menghubungi Marcella Santoso yang kemudian meminta M Syafei menyiapkan Rp60 miliar.

Uang itu diserahkan dalam dua koper berisi 2 juta dolar AS, lalu dibagi kepada Arif, Wahyu, Djuyamto, Agam, dan Ali.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 12 huruf C juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan sejumlah pasal alternatif lain dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Berita Terkait


News Update