Langsung cek status penerima PIP 2025 secara online dengan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu. Jika terdaftar, ikuti panduan pencairan danatasi kendala di bank penyalur. (Sumber: Instagram/@kemendikdasmen)

EKONOMI

Syarat dan Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP 2025 untuk Jenjang SD, SMP, SMA di Bank Penyalur

Kamis 21 Agu 2025, 13:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) terus menjadi penyangga penting bagi keberlangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu di Indonesia.

Untuk tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan tunai ini guna memastikan bahwa setiap siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK dapat belajar tanpa khawatir tentang biaya.

Bantuan PIP bukan sekadar transfer dana, melainkan investasi nation dalam membangun generasi penerus yang berkualitas.

Sasaran penerimanya adalah siswa yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), umumnya dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau atas rekomendasi sekolah dan pemda.

Baca Juga: Penting! Dana Bantuan PIP Tahap 2 Masih Periode Pencairan, Siswa di 3 Kategori Ini Wajib Aktivasi Rekening

Cek Penerimaan, Langkah Awal yang Krusial

Sebelum menuju bank, orang tua dan siswa harus memastikan terlebih dahulu status penerimaannya. Caranya mudah dan dapat diakses secara daring:

Selain online, koordinasi dengan sekolah tetaplah vital. Sekolah memiliki daftar penerima yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dapat memberikan informasi serta surat keterangan yang diperlukan.

Baca Juga: 3 Bansos Cair Agustus 2025, Bantuan BPNT, PKH dan PIP Termasuk?

Tata Cara Pencairan: Dari Sekolah ke Teller Bank

Setelah memastikan nama terdaftar, proses pencairan dapat dilakukan. Mekanismenya dirancang untuk memastikan dana tepat sasaran.

  1. Ambil Surat Keterangan dari Sekolah: Dokumen ini adalah syarat utama yang menyatakan bahwa siswa tersebut adalah penerima PIP yang sah.
  2. Kunjungi Bank Penyalur (BRI/BNI): Datanglah ke bank yang telah ditunjuk dengan membawa dokumen pendukung:
  1. Verifikasi Data oleh Bank: Petugas bank akan mencocokkan data yang dibawa dengan data yang mereka terima dari pemerintah.
  2. Pencairan Dana: Jika semua data valid dan lengkap, dana dapat dicairkan secara tunai atau ditransfer ke rekening pada saat itu juga.

Perlu dicatat, untuk siswa SD, pencairan wajib didampingi orang tua/wali. Sementara siswa SMP dan SMA yang sudah memiliki KTP dapat melakukan pencairan sendiri.

Baca Juga: PIP 2025: Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuannya

Mengatasi Kendala: Saat Nama Tidak Muncul atau Rekening Bermasalah

Kendala di lapangan, seperti yang dialami sebagian orang tua di Medan, seringkali muncul. Permasalahan umumnya adalah nama tidak terdaftar di sistem bank atau rekening yang belum aktif.

Solusinya;

Dengan PIP, pemerintah membuka pintu yang lebih lebar untuk masa depan anak Indonesia. Kesigapan orang tua dalam memastikan kelengkapan data dan dokumen adalah kunci agar bantuan ini dapat dicairkan tepat waktu, sehingga tidak ada lagi alasan putus sekolah karena biaya.

Tags:
pip.kemdikbud.go.idPIP 2025 KIPProgram Indonesia Pintar PIP

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor