"Jika masing - masing pribadi mulai dari rakyat hingga pejabat memerankan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya selaras dengan konstitusi, Insya Allah, cita- cita negara mewujudkan kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat, segera dapat terlaksana..” kata Harmoko.
Terdapat dua peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia pada bulan Agustus ini. Pada 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan RI oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Hari itu, bertepatan dengan Jumat legi, Indonesia resmi menjadi negara merdeka.
Esok harinya, Sabtu, 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang di gedung Cuo Sangi-In, Jl Pejambon (sekarang menjadi kompleks perkantoran Kementerian Luar Negeri).
Sidang pertama PPKI menghasilkan 2 keputusan penting, yakni:
Pertama, mengangkat Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Kedua, mengesahkan Undang Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara.
Baca Juga: Kopi Pagi: Merajut Kebersamaan (1)
Pada perkembangan berikutnya, setiap tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008.
Ini dapat kita maknai bahwa konstitusi negara sangatlah penting bagi perjalanan bangsa ke depan untuk mengisi kemerdekaan, mencapai tujuan dan cita – cita sejak negeri ini didirikan.
Itulah sebabnya kelahiran UUD 1945 pada 18 Agustus 80 tahun silam, merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia, sekaligus karya puncak para pendiri bangsa.
Meski pada perkembangan, konstitusi negara mengalami perubahan, penyesuaian – penyesuaian hingga empat kali dilakukan amandemen, pada tahun 1999, 2000,2001 dan terakhir pada tahun 2022, tetapi namanya tetap UUD 1945.
Akankah mengalami penyesuaian? Jawabnya senantiasa terbuka peluang ke arah sana. yang tidak boleh adalah mengganti konstitusi negara dengan konstitusi lain, terlebih yang tak sesuai dengan akar budaya bangsa.
Di sisi lain, banyak ahli berpendapat bahwa konstitusi negara yang berlaku sekarang , setelah empat kali mengalami amandemen, adalah yang terbaik. Jika demikian halnya, tugas kita sekarang adalah merawat dan menjaganya serta menjalankannya secara baik dan benar.
Baca Juga: Kopi Pagi: Merajut Kebersamaan (2)
Maknanya, segala kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi, harus dikembalikan kepada konstitusi negara sebagai pedoman atau landasan hukum tertinggi bagi Kepala Negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Tak hanya itu,konstitusi negara juga sebagai alat kontrol agar kekuasaan penyelenggara negara berjalan sesuai arah dan tujuan negara merdeka. Tujuannya membatasi agar kekuasaan penyelenggara negara tidak menjadi sewenang- wenang. Tidak merugikan rakyat banyak.
Itulah sebabnya di dalam konstitusi diatur hak-hak asasi manusia dan kebebasan rakyatnya. Juga sarana untuk mengendalikan rakyat.
Dapat dikatakan bahwa UUD 1945 itu sebagai: sumber hukum tertinggi, alat membatasi penguasa dan pengendali rakyat, pelindung hak asasi manusia, piagam lahirnya suatu negara, simbol persatuan rakyat, rujukan identitas dan lambang negara.
Mengacu kepada begitu luhurnya cita - cita bangsa sebagaimana telah tercermin secara jelas dan rinci melalui UUD 1945, maka konstitusi yang dilahirkan para pendiri negeri ini sejatinya telah cukup ideal memberi pondasi untuk keberlangsungan bangsa menyongsong era masa depan.
Jika masing - masing pribadi mulai dari rakyat hingga pejabat memerankan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya selaras dengan konstitusi, Insya Allah, cita- cita negara mewujudkan kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat, segera dapat terlaksana, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.
Baca Juga: Kopi Pagi: Merajut Kebersamaan (3)
Kalau pun terjadi persoalan di kemudian hari terkait persepsi tentang negara dan ketatanegaraan serta berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara, hendaknya kita juga kembali ke konstitusi.
Begitu juga ketika kita mencermati hukum ketatanegaraan yang belakangan terjadi seperti soal pemilu, paket undang –undang politik dan lain - lain, yang hingga kini masih menuai kontroversi, hendaknya tetap kembali kepada konstitusi negara sebagai dasar pijakan.
Sejarah mencatat sejak kemerdekaan hingga kini telah silih berganti konstitusi, tetapi akhirnya kembali ke konstitusi awal, yakni UUD 1945 karena teruji mampu memberi pondasi kokoh sesuai kenyataan bahwa Indonesia rumah seluruh suku bangsa, etnis, budaya dan agama.
Mari kita kawal konstitusi negara kita dengan secara konsisten menjaga dan menjalankannya sebagai pemandu utama kita ke jalan yang tepat, baik dan benar bagi semua.
Hendaknya kita kian meyakini bahwa konstitusi negara menjadi landasan utama mewujudkan kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Azisoko)