POSKOTA.CO.ID - Publik kembali mempertanyakan besaran penghasilan anggota DPR RI setelah isu tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan mencuat.
Meski banyak beredar klaim bahwa anggota DPR menerima Rp 100 juta setiap bulan, pihak DPR menegaskan jumlah tersebut tidak sepenuhnya benar.
Berdasarkan aturan resmi, gaji pokok dan tunjangan telah diatur dalam peraturan pemerintah serta surat edaran Sekretariat Jenderal DPR, dan besarannya bervariasi tergantung jabatan yang diemban.
Isu mengenai penghasilan anggota DPR kerap memicu perdebatan di ruang publik. Belakangan, beredar narasi yang menyebutkan para legislator menerima gaji hingga Rp100 juta per bulan atau sekitar Rp3 juta per hari.
Baca Juga: Kapan Batas Akhir Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu? Cek Informasinya di Sini
Namun klaim tersebut langsung dibantah oleh Ketua DPR Puan Maharani serta Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.
Indra menjelaskan bahwa anggota DPR memang mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
Akan tetapi, jika dihitung secara keseluruhan bersama gaji pokok dan tunjangan lain, jumlahnya tidak mencapai Rp100 juta.
Ketentuan terkait gaji pokok sendiri masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sedangkan tunjangan diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan DPR RI Berapa? Viral Isu Kenaikan Capai Rp100 Juta per Bulan
Rincian Penghasilan Pimpinan DPR
Jika dihitung detail, berikut besaran penghasilan yang diterima para pimpinan DPR RI per bulan:
Ketua DPR
- Gaji pokok: Rp5.040.000
- Tunjangan istri/suami: Rp504.000
- Tunjangan anak: Rp201.600
- Tunjangan jabatan: Rp18.900.000
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maks. 4 jiwa)
- Tunjangan PPh 21: Rp2.699.813
- Uang sidang: Rp2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp6.690.000
- Tunjangan komunikasi: Rp16.468.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp5.250.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
- Tunjangan perumahan: Rp50.000.000
- Total: Rp117.733.503 per bulan
Wakil Ketua DPR
- Gaji pokok: Rp4.620.000
- Tunjangan istri/suami: Rp462.000
- Tunjangan anak: Rp184.000
- Tunjangan jabatan: Rp15.600.000
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maks. 4 jiwa)
- Tunjangan PPh 21: Rp2.699.813
- Uang sidang: Rp2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp6.450.000
- Tunjangan komunikasi: Rp16.009.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.500.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
- Tunjangan perumahan: Rp50.000.000
- Total: Rp112.504.903 per bulan
Penghasilan Anggota DPR Biasa
Sementara itu, anggota DPR non-pimpinan juga memiliki komponen penghasilan yang tidak jauh berbeda.
- Gaji pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan istri/suami: Rp420.000
- Tunjangan anak: Rp168.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maks. 4 jiwa)
- Tunjangan PPh 21: Rp2.699.813
- Uang sidang: Rp2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
- Tunjangan perumahan: Rp50.000.000
- Total: Rp104.051.903 per bulan
Fasilitas Tambahan di Luar Gaji
Selain komponen penghasilan rutin tersebut, anggota DPR juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan. Beberapa di antaranya:
- Biaya perjalanan dinas ke daerah sebesar Rp5.000.000 per hari.
- Uang representasi daerah Rp4.000.000 per hari.
- Fasilitas kredit mobil sebesar Rp70.000.000 per periode.
Dengan adanya tambahan tersebut, jumlah penghasilan seorang anggota DPR bisa lebih tinggi dibandingkan nominal gaji bulanan yang tercatat secara resmi.
Dari rincian di atas, jelas bahwa meski anggota DPR tidak benar-benar menerima Rp100 juta dari gaji pokok, tunjangan dan fasilitas lain membuat jumlah penghasilan mereka bisa mendekati bahkan melampaui angka tersebut.