POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperbarui data penerima bantuan sosial (bansos) setiap tiga bulan sekali.
Pembaruan ini dilakukan melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menggabungkan informasi sosial-ekonomi masyarakat dengan data kependudukan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pembaruan data ini bertujuan memastikan akurasi dan ketepatan sasaran bansos. "Setiap tiga bulan akan ada penerima baru, ada yang masuk dan ada yang keluar," ujarnya.
Proses verifikasi dilakukan melalui ground checking, yaitu pemeriksaan langsung di lapangan oleh tim gabungan dari Kemensos, BPS, dan pemerintah daerah untuk memastikan bansos diterima oleh yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Bansos PKH, BPNT dan PIP Cair Serentak 18 Agustus 2025? Cek Jadwal Penyalurannya
Cara Mendaftar Agar NIK KTP Terdaftar di DTSEN
Anda bisa mendaftar melalui dua cara:
1. Pendaftaran Offline via RT/RW
- Ajukan permohonan ke RT/RW setempat.
- Data akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan, lalu dimasukkan ke Aplikasi SIKS-NG.
- Dinas Sosial melakukan verifikasi, kemudian disahkan oleh kepala daerah dan dikirim ke sistem Kemensos.
2. Pendaftaran Online via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data (No. KK, NIK, nama lengkap).
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
- Setelah registrasi, buka menu "Daftar Usulan" dan lengkapi data.
- Usulan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial dan disahkan kepala daerah.
Cara Cek Status Penerima Bansos
1. Melalui Website Kemensos
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data diri (provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, nama lengkap).
- Masukkan kode captcha, lalu klik "Cari Data".
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Buka aplikasi, pilih menu "Cek Bansos".
- Masukkan data dan klik "Cari Data".
- Jika terdaftar, akan muncul detail bantuan (jenis, status aktif/non-aktif, periode pencairan).
Jenis Bansos untuk Penerima DTSEN
Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan tunai yang dicairkan 4 kali setahun.
- Mulai 2025, ada tambahan penerima baru yaitu korban pelanggaran HAM berat dan keluarganya (sesuai Inpres No. 2/2023).
- Nilai bantuan: Rp900.000 – Rp10.800.000/tahun, tergantung kategori.