Ilustrasi, vape dilarang di sejumlah negara, salah satunya di Singapura. (Foto: PIXABAY/sarahjhonson1)

Nasional

Indonesia Diminta Tiru Singapura Larang Vape, Jakarta Bisa Jadi Percontohan

Selasa 19 Agu 2025, 18:19 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Pegiat perlindungan konsumen, Tulus Abadi, meminta Pemerintah Indonesia langkah Singapura yang melarang total penggunaan rokok elektronik atau vape.

Menurut Tulus larangan vape bisa dilakukan secara bertahap dan bisa dimulai dari Jakarta sebagai percontohan.

Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong Shyun Tsai telah melarang dengan tegas penggunaan vaping di Singapura dan menyamakannya dengan narkoba.

"Seharusnya bukan hanya Jakarta, tapi larangan nasional. Sebagai percontohan, bolehlah Jakarta dulu," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 4 WNA dalam Jaringan Peredaran Vape Narkoba Lintas Negara

Menurut Tulus, langkah Singapura sejalan dengan 22 negara lain yang telah melarang vape, termasuk Argentina, Brasil, Mesir, India, Brunei Darussalam, Uruguay, Yordania, Uni Emirat Arab, Vietnam, Turki, Tiongkok, dan Thailand.

Maka semestinya, kata dia, Indonesia pun segera mengikuti langkah negara-negara yang melarang rokok elektrik untuk melindungi generasi bangsa

“Larangan ini sangat positif untuk melindungi anak-anak, remaja, dan generasi muda dari bahaya vape,” ujarnya.

Namun, kata Tulus Abadi, situasi di Indonesia justru berkebalikan. Data menunjukkan prevalensi penggunaan rokok elektrik melonjak 10 kali lipat, dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2024, 0,58 persen penduduk Indonesia berusia 5 tahun ke atas mengonsumsi vape setiap hari.

"Provinsi Jakarta menempati peringkat kedua dengan proporsi konsumen vape tertinggi 1,34 persen hanya kalah dari Bali 1,81 persen," jelas Tulus Abadi.

Tulus menyoroti paradoks di Indonesia, di mana tingginya prevalensi rokok elektrik dan rokok konvensional 32 persen tidak diimbangi dengan implementasi regulasi pengendalian.

Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran, periklanan, promosi, dan konsumsi rokok termasuk vape, hingga kini belum dijalankan karena Kementerian Kesehatan belum menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai petunjuk teknis.

“PP 28/2024 seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi anak-anak dan remaja, mendukung visi bonus demografi dan generasi emas ala Presiden Prabowo. Jika regulasi ini terus mangkrak, cita-cita tersebut hanya akan jadi mitos,” tegas Tulus.

Sementara itu berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2024 juga menunjukkan wilayah perkotaan memiliki konsumen vape lebih banyak 0,70 persen dibandingkan perdesaan 0,40 persen.

Baca Juga: Polresta Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Narkoba, 4 WNA Ditangkap

Jakarta berada di posisi kedua porsi konsumen rokok elektrik tertinggi, yaitu mencapai 1,34 persen atau sekitar tiga kali lipat dari rata-rata nasional.

Selain Bali dan Jakarta, provinsi dengan konsumen vape tertinggi meliputi Kepulauan Riau 1,28 persen, Kalimantan Utara, 1,2 persen, dan Sumatera Selatan 1,09 persen. Sementara itu, Sumatera Barat mencatatkan angka terendah dengan 0,12 persen.

Daftar 10 provinsi dengan penduduk yang mengonsumsi rokok elektrik setiap hari terbanyak di Indonesia pada Maret 2024:

  1. Bali: 1,81 persen
  2. Jakarta: 1,34 persen
  3. Kepulauan Riau: 1,28 persen
  4. Kalimantan Utara: 1,2 persen
  5. Sumatera Selatan: 1,09 persen
  6. Yogyakarta: 1,01 persen
  7. Kalimantan Timur: 0,85 persen
  8. Jawa Timur: 0,74 persen
  9. Aceh: 0,6 persen
  10. Kalimantan Selatan: 0,57 persen.
Tags:
Tulus Abadisingapura larang vapeJakartaSingapuravape narkobavape

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor