Gaji dan Tunjangan DPR RI Berapa? Viral Isu Kenaikan Capai Rp100 Juta per Bulan

Selasa 19 Agu 2025, 09:27 WIB
Isu mengenai gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menjadi sorotan. (Sumber: Dok.Menpan)

Isu mengenai gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menjadi sorotan. (Sumber: Dok.Menpan)

POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menjadi sorotan publik.

Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan kabar viral yang menyebutkan penghasilan anggota DPR bisa naik hingga Rp3 juta per hari atau setara Rp90–100 juta per bulan.

Narasi tersebut menyebar luas di platform TikTok, Instagram, dan X, sehingga memicu beragam komentar warganet.

Banyak yang menilai bahwa wakil rakyat mendapatkan penghasilan fantastis di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan.

Kabar viral ini muncul bersamaan dengan penghapusan fasilitas rumah dinas anggota DPR yang resmi berlaku sejak Oktober 2024.

Lantas, apakah benar isu kenaikan gaji tersebut? Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan DPR RI?

Baca Juga: DPRD Ingatkan Pemprov Jakarta Macet-Banjir Masih jadi Persoalan Serius

Benarkah Isu Gaji Rp100 Juta Per Bulan?

Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah adanya kenaikan gaji anggota dewan.

Menurut Puan, yang ada hanyalah kompensasi tunjangan rumah setelah fasilitas rumah jabatan dihapus sejak 4 Oktober 2024.

Setiap anggota DPR kini menerima kompensasi tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.

Tujuannya, selain menggantikan fasilitas rumah dinas, juga memfasilitasi masyarakat dari daerah pemilihan (dapil) yang datang ke Jakarta.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan tunjangan ini berlaku sama untuk semua anggota DPR, kecuali Pimpinan DPR yang sudah mendapatkan rumah dinas dari Sekretariat Negara.

"Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Yang benar adalah tunjangan rumah, bukan gaji. Kalau gaji pokok dan tunjangan lain, nilainya tidak sampai setengahnya," kata Indra memberikan keterangan.

Baca Juga: DPRD Provinsi DKI Jakarta-Kadin DKI Jakarta Bahas Ketahanan Pangan

Berapa Gaji dan Tunjangan DPR RI?

Gaji anggota DPR RI tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga dilengkapi berbagai tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 besaran gaji DPR yakni sebagai berikut.

  • Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan

Selain itu, setiap anggota DPR menerima tunjangan lain yang menambah total penghasilan. Berikut rinciannya.

  • Tunjangan anak: Rp168.000 per anak (maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh 21: Rp2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan tambahan lainnya meliputi.

  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000

Jika digabungkan, total pendapatan anggota DPR bisa lebih dari Rp50 juta per bulan.

Misal anggota DPR dengan istri dan dua anak dapat menerima sekitar Rp54,3 juta per bulan.

Seperti diketahui, Isu mengenai gaji anggota DPR RI yang disebut mencapai Rp3 juta per hari atau setara Rp90–100 juta per bulan muncul setelah pernyataan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin.

Dalam keterangannya, Hasanuddin menyebut, anggota DPR bisa menerima gaji bersih atau take home pay hingga Rp100 juta per bulan.

Menurut Hasanuddin, besaran gaji bersih tersebut terkait dengan penghapusan fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR.

Sebagai kompensasi, setiap anggota dewan kini menerima tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan untuk menggantikan fasilitas rumah dinas yang sebelumnya diberikan.


Berita Terkait


News Update