POSKOTA.CO.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi perhatian utama para pendidik karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan.
Namun kelancaran proses tersebut sangat ditentukan oleh akurasi dan validitas data yang tercatat dalam sistem Info GTK.
Banyak kasus tertundanya pencairan TPG berawal dari data yang tidak valid atau belum diperbarui.
Oleh karena itu, guru disarankan untuk melakukan pemeriksaan rutin agar setiap elemen yang disyaratkan berada dalam status Valid. Berikut enam poin utama yang wajib diverifikasi dalam Info GTK:
1. Status NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan identitas resmi yang menjadi syarat dasar bagi guru untuk menerima TPG.
Apabila NUPTK belum berstatus valid, maka proses pencairan tunjangan tidak dapat dilakukan. Guru perlu memastikan NUPTK tercatat dengan benar dan tidak bermasalah di sistem.
2. Data Kelulusan Sertifikasi
Status sertifikasi profesional adalah penentu kelayakan seorang guru dalam menerima tunjangan.
Sertifikat pendidik yang sudah sah menandakan guru telah memenuhi standar kompetensi. Namun jika data kelulusan sertifikasi belum valid di Info GTK, maka hak atas TPG tidak bisa diproses.
Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2025 di SSCASN: Panduan Lengkap dari Cek Formasi hingga Upload Berkas
3. Data Kepegawaian
Keabsahan status kepegawaian juga berperan penting. Guru PNS, PPPK, maupun non-PNS dengan syarat tertentu harus tercatat jelas dalam sistem.