JATINEGARA, POSKOTA.CO.ID - Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu, 17 Agustus 2025.
Sebanyak 41 narapidana resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi kemerdekaan, sementara 1.834 lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan, bebas murni dan bebas bersyarat.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengatakan bahwa remisi merupakan wujud penghargaan negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menunjukkan perilaku baik dan perubahan positif selama menjalani masa tahanan.
Ia berharap mereka yang bebas dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat.
"Remisi ini bukan hanya pengurangan masa tahanan, tetapi juga motivasi bagi arga binaan untuk terus memperbaiki diri," ujar Wachid Wibowo, kepada awak media, Minggu, 17 Agustus 2025.
Berdasarkan data resmi, Lapas Cipinang saat ini menampung 2.268 penghuni, terdiri dari delapan tahanan dan 2.260 narapidana. Dari jumlah tersebut, 1.882 narapidana berhak menerima remisi kemerdekaan tahun ini.
Baca Juga: Pengunjung Lapas Cipinang Diciduk Bawa Narkoba
Rinciannya, 1.841 orang mendapat Remisi I atau pengurangan masa tahanan, 41 orang mendapat Remisi II atau langsung bebas
"Dua orang bebas murni dan lima orang bebas bersyarat, sehingga total 48 narapidana kembali ke masyarakat," ucap Wachid Wibowo.
Selain itu, Wachid Wibowo juga berharap pemberian remisi di Lapas Cipinang ini menjadi semangat baru, baik bagi narapidana yang masih menjalani masa tahanan maupun yang telah bebas. Tentu saja untuk terus menjaga disiplin, integritas, dan semangat nasionalisme demi masa depan yang lebih baik.
"Momen kemerdekaan ini menjadi simbol harapan bagi mereka untuk memulai lembaran baru sebagai warga negara yang berkontribusi positif bagi masyarakat," jelas Wachid Wibowo.