POSKOTA.CO.ID - Banyak tenaga honorer yang telah lama berkontribusi di instansi pemerintah masih menantikan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada tahun 2025, kesempatan emas ini akhirnya hadir melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Program ini bukan sekadar alternatif, melainkan jalur resmi untuk meraih status ASN dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.
Yang menarik, meskipun bekerja paruh waktu, gaji dan tunjangan yang diterima tetap proporsional setara dengan ASN full-time.
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Verval Ijazah PPG 2025? Cek Cara Verifikasi di Info GTK bagi Guru ASN dan Non ASN
Mengapa PPPK Paruh Waktu Sangat Diminati?
Skema ini sangat cocok bagi tenaga honorer, profesional, maupun lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang selama ini kesulitan masuk formasi CPNS atau PPPK full-time. Pemerintah bahkan memberikan prioritas khusus agar pengabdian mereka tidak sia-sia.
Tiga kelompok pelamar yang diprioritaskan:
- Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Non-ASN yang belum masuk database BKN, tetapi memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus.
- Lulusan PPG yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, khusus untuk memenuhi kebutuhan guru.
Dengan prioritas ini, peluang lolos lebih besar dibandingkan peserta umum.
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu?
Bekerja paruh waktu tidak berarti penghasilan kecil. Gaji PPPK Paruh Waktu didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Jika gaji terakhir sebagai honorer lebih tinggi, nominal tersebut yang digunakan.
Contoh perhitungan di Jawa Barat (2025):
- UMP: Rp 2.191.232
- Jam kerja full-time: 176 jam/bulan
- Jam kerja paruh waktu: 88 jam/bulan
- Gaji paruh waktu: ±Rp 1,09 juta/bulan (belum termasuk tunjangan).
Tunjangan yang Tetap Menggiurkan
Meski bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak mendapatkan tunjangan resmi ASN, seperti:
- Tunjangan keluarga (suami/istri ±10% dari gaji pokok, anak ±2% per anak)
- Tunjangan jabatan (jika menduduki posisi struktural/fungsional)
- Tunjangan pangan (beras bulanan)
- Tunjangan transportasi/kinerja (sesuai kebijakan instansi)
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, hak cuti, fasilitas kerja, serta peluang perpanjangan kontrak.
Baca Juga: Update Terbaru! Format Jurnal Pembelajaran PPG 2025 Modul Pembelajaran Mendalam dan Asesmen
PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi bagi Honorer yang Menunggu Kepastian
Dengan seleksi yang memprioritaskan honorer aktif dan lulusan PPG, ditambah gaji dan tunjangan resmi, program ini layak diperjuangkan.
Bagi yang memenuhi syarat, ini adalah kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan!