POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kabar baik bagi para guru yang ingin mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.
Pemerintah resmi memperpanjang batas akhir seleksi administrasi untuk memastikan lebih banyak pendidik memiliki kesempatan mendaftar. Kebijakan ini diambil setelah menimbang berbagai masukan dari guru di seluruh Indonesia.
Awalnya, batas akhir pendaftaran ditetapkan pada pertengahan Agustus 2025. Namun, melihat antusiasme tinggi dan beberapa kendala teknis yang dihadapi peserta, Kemendikdasmen memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu.
Verifikasi ijazah PPG 2025 kini dapat dilakukan hingga 19 Agustus 2025, sementara pengajuan pendaftaran diperpanjang hingga 26 Agustus 2025.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ini Juknis PPG Kemenag 2025 Beserta Syarat dan Mekanismenya
Perpanjangan ini sekaligus menjadi momentum bagi guru untuk memastikan kelengkapan dokumen, termasuk mengatasi masalah teknis seperti tanda "silang merah" di SIMPKB.
Dengan fleksibilitas persyaratan dan proses daring yang ditawarkan, program PPG 2025 diharapkan dapat diakses oleh lebih banyak guru berkualitas di Tanah Air.
Persyaratan Fleksibel, Proses Daring, dan Gratis
Program PPG 2025 menawarkan kemudahan bagi guru dengan beberapa kebijakan baru, antara lain:
- Tidak wajib memiliki NUPTK
- Tidak harus guru tetap
- Pembelajaran sepenuhnya daring, sehingga tidak mengganggu tugas mengajar
- Bebas memilih bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu, tidak terikat ijazah S1
- Tanpa biaya dari pendaftaran hingga kelulusan
Mengatasi Masalah "Silang Merah" di SIMPKB
Salah satu kendala yang sering dihadapi peserta adalah munculnya tanda silang merah pada kolom "aktif mengajar" di akun SIMPKB. Kemendikdasmen telah menyediakan solusi praktis melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Verval Ijazah PPG 2025 di Info GTK Berwarna Merah? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Cara Mengurus SPTJM
Guru Sekolah Negeri:
- Ditandatangani Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan setempat.
Guru Sekolah Swasta:
- Ditandatangani Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa guru tersebut aktif mengajar meskipun sistem tidak mendeteksinya secara otomatis.
Langkah Cepat yang Harus Dilakukan Guru
- Verval Ijazah sebelum 19 Agustus 2025 di Info GTK.
- Pastikan data lengkap dan ajukan pendaftaran di SIMPKB sebelum 26 Agustus 2025.
- Siapkan SPTJM jika menemui kendala "silang merah".
- Pantau informasi resmi melalui ppg.dikdasmen.go.id.
Dengan kebijakan perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak guru dapat memanfaatkan kesempatan meningkatkan kompetensi melalui PPG 2025. Segera lengkapi administrasi dan jangan sampai terlewat!
Dengan adanya kebijakan perpanjangan ini, diharapkan seluruh guru yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan kesempatan emas untuk meningkatkan kompetensi melalui PPG 2025.
Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus mempermudah proses pendaftaran sekaligus memberikan solusi atas berbagai kendala teknis yang mungkin muncul.
Para guru diimbau untuk segera melengkapi persyaratan dan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan optimal. Jangan sampai terlewatkan kesempatan berharga untuk mengembangkan profesionalisme sebagai pendidik bangsa.
Segera kunjungi portal resmi PPG untuk informasi lebih lanjut dan pastikan semua dokumen telah lengkap sebelum batas akhir pendaftaran.