Apabila data ditemukan tetapi nomor ijazah berbeda, minta pihak kampus memperbaiki nomor sesuai ijazah asli.
Dengan waktu perpanjangan hingga 19 Agustus 2025, para guru diimbau untuk segera memperbaiki data ijazah yang bermasalah.
Semakin cepat dilakukan, maka akan kecil risiko terhambatnya administrasi kepegawaian atau tunjangan yang terkait dengan validasi Info GTK.