POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Program ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin memperoleh status kepegawaian pemerintah.
Pendaftaran dibuka dalam waktu singkat, mulai 7 hingga 20 Agustus 2025, sehingga calon pelamar harus segera mempersiapkan berkas.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, seleksi ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Cek Ketentuan dan Besarannya
Proses pendaftaran dan pengusulan formasi dilakukan secara elektronik melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan tenggat waktu yang ketat, pelamar diimbau untuk tidak menunda pendaftaran agar tidak kehilangan kesempatan.
Program PPPK Paruh Waktu 2025 ini menawarkan solusi bagi para tenaga non-ASN yang selama ini aktif bekerja di instansi pemerintah namun belum memiliki status kepegawaian tetap.
Melalui skema ini, pemerintah memberikan peluang bagi mereka yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun belum berhasil, serta lulusan PPG yang ingin berkontribusi di sektor pendidikan. Segera daftar sebelum batas waktu 20 Agustus 2025!
Dasar Hukum dan Proses Pengadaan
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
Proses seleksi dilakukan secara elektronik melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan tahapan yang telah ditetapkan secara ketat.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Cek Ketentuan dan Besarannya