Wamenaker Temukan Pekerja di Bekasi Magang Bertahun-tahun Belum Diangkat

Kamis 14 Agu 2025, 18:10 WIB
Wamenaker, Immanuel Ebenezer sidak PT Global Dimensi Metalindo terkait adanya pekerja dengan status magang selama bertahun-tahun, Kamis, 14 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Wamenaker, Immanuel Ebenezer sidak PT Global Dimensi Metalindo terkait adanya pekerja dengan status magang selama bertahun-tahun, Kamis, 14 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker, Immanuel Ebenezer inspeksi mendadak (sidak) ke PT Global Dimensi Metalindo, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis, 14 Agustus 2025.

“Ada yang dua tahun sampai sembilan tahun, dan status mereka tetap magang. Enggak boleh lagi, praktik kejahatan itu. Sekarang mereka semua tidak boleh lagi dijadikan pekerja magang,” kata Immanuel di lokasi, Kamis, 14 Agustus 2025.

Menurutnya, pihak manajemen berusaha menjawab permasalahan dengan baik dan siap berkolaborasi menghapus praktik tersebut.

“Tadi manajemen menjawab dengan cukup baik, mereka mau berkolaborasi bahwa praktik kejahatan magang bertahun-tahun ini tidak boleh ada lagi di PT Global ini,” ujarnya.

Baca Juga: Wamenaker Dampingi Eks Pekerja PT Duta Palma yang Dilaporkan Balik Perusahaan di Polres Jakarta Selatan

Immanuel menegaskan, dirinya hadir mewakili negara untuk memastikan setiap kecurangan atau pelanggaran ketenagakerjaan bisa dilaporkan langsung kepadanya. Ia akan menindak tegas praktik pungutan liar terhadap pencari kerja karena hal itu merupakan bentuk kejahatan.

“Kalau ada di antara mereka yang ingin bekerja di sini, dimintai uang, dipalak-palak, laporkan ke saya,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Immanuel mengatakan sejumlah pekerja magang menyampaikan keluhan kepada dirinya, diantaranya tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan maupun perlindungan kerja lainnya.

“Yang mereka inginkan itu saja. Nah hari ini, detik ini, hak-hak mereka harus benar-benar mereka dapatkan,” tuturnya.

Baca Juga: Gaji Karyawan PT Virtus Facility Services Berapa? VIral CEO Houtman Simanjuntak Usai Debat Panas dengan Wamenaker

Ia menegaskan, masalah ini bukan hanya soal Cikarang, tetapi persoalan buruh di seluruh Indonesia. Ke depan, ia akan terus memastikan bahwa para pekerja di Indonesia akan mendapatkan hak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Nggak boleh lagi hak-hak mereka diabaikan. Dan pihak PT juga berusaha kooperatif dan berkolaborasi dengan baik,” jelasnya.

Immanuel menyebut negara berkewajiban untuk membina perusahaan-perusahaan agar membayar pajak dan mensejahterakan buruh.

“Jangan sampai mereka nanti dipanggil, dan taunya di-PHK. Dipanggil, suruh tanda tangan yang bukan seharusnya mereka tanda tanganin. Ini tidak bisa lagi,” katanya. (CR-3)


Berita Terkait


News Update