POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada Agustus 2025.
Program ini mencakup tiga kategori bantuan, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Bantuan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan dan membantu pemenuhan kebutuhan dasar harian.
Menurut data resmi Pemprov DKI, pencairan pada periode ini diberikan kepada penerima lama dan 56.351 penerima baru.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 2025 Sudah Sampai Tahap Apa? Simak Informasinya di Sini
Penambahan kuota ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan.
Pada pencairan Agustus 2025, jumlah penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ mencapai 206.038 orang. Rinciannya meliputi:
- Penerima eksisting: 149.687 orang
- Penerima baru: 56.351 orang, terdiri dari:
- KAJ: 13.448 orang
- KLJ: 38.414 orang
- KPDJ: 4.489 orang
Bantuan akan mulai disalurkan pada 8 Agustus 2025 dan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Setiap penerima akan mendapatkan saldo Rp300.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan bersubsidi di gerai Perumda Pasar Jaya.
Cara Mengecek Status Penerima
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos ini melalui dua metode:
1. Melalui Situs Resmi Pemprov DKI Jakarta
- Kunjungi laman resmi bansos Pemprov DKI.
- Masukkan NIK KTP pada kolom pencarian.
- Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasil verifikasi.
2. Melalui Petugas Kelurahan atau Kecamatan
- Datangi kantor kelurahan atau kecamatan sesuai domisili.
- Mintalah bantuan petugas untuk memeriksa daftar penerima baru.
Baca Juga: 10 Saham Paling Banyak Diburu Investor Asing di Agustus 2025, MBMA Jadi Primadona
Kriteria Penetapan Penerima
Pemprov DKI Jakarta menetapkan penerima berdasarkan proses validasi data yang ketat, antara lain:
- Pencocokan data kependudukan dengan Kementerian Dalam Negeri.
- Pemeriksaan kepemilikan aset melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
- Peninjauan data ketidaklayakan dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial.
- Informasi lapangan dari WBS Panti Sosial.
- Khusus KAJ, penerima harus berusia di bawah 6 tahun.
Besaran dan Bentuk Bantuan
Setiap penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ akan mendapatkan bantuan Rp300.000 per bulan.
Dana tidak diberikan secara tunai, melainkan dalam bentuk saldo pada kartu bantuan.
Saldo tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan pangan bersubsidi di seluruh gerai resmi Perumda Pasar Jaya.
Bentuk non-tunai ini dipilih untuk memastikan bantuan digunakan sesuai tujuan, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar seperti beras, minyak goreng, telur, dan bahan pangan penting lainnya.
Jadwal Penyaluran
Pencairan bantuan dilakukan mulai 8 Agustus 2025 dan berakhir 31 Agustus 2025.
Penerima diimbau membawa identitas diri yang sah saat melakukan transaksi di gerai pangan bersubsidi. Proses ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan akurasi penyaluran.
Program KLJ, KAJ, dan KPDJ 2025 yang dicairkan pada Agustus ini menjadi salah satu langkah Pemprov DKI dalam memperluas jangkauan bantuan sosial.
Dengan penambahan lebih dari 56 ribu penerima baru, diharapkan bantuan ini dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan warga rentan di Jakarta.