Ilustrasi pencairan bantuan sosial DKI Jakarta, KLJ, KJP, KPDJ. (Sumber: Dinsos DKI Jakarta)

EKONOMI

Pencairan KLJ KAJ KPDJ Agustus 2025, Berikut Cara Cek Penerima dan Nominal Bantuannya

Kamis 14 Agu 2025, 14:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada Agustus 2025.

Program ini mencakup tiga kategori bantuan, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Bantuan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan dan membantu pemenuhan kebutuhan dasar harian.

Menurut data resmi Pemprov DKI, pencairan pada periode ini diberikan kepada penerima lama dan 56.351 penerima baru.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 2025 Sudah Sampai Tahap Apa? Simak Informasinya di Sini

Penambahan kuota ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan.

Pada pencairan Agustus 2025, jumlah penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ mencapai 206.038 orang. Rinciannya meliputi:

  1. Penerima eksisting: 149.687 orang
  2. Penerima baru: 56.351 orang, terdiri dari:

Bantuan akan mulai disalurkan pada 8 Agustus 2025 dan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

Setiap penerima akan mendapatkan saldo Rp300.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan bersubsidi di gerai Perumda Pasar Jaya.

Baca Juga: Cek NIK Anda! Bansos KLJ Tahap 3 2025 Segera Cair dan Pastikan Rekening Bank DKI Terhubung dengan JakOne Mobile, Ini Caranya

Cara Mengecek Status Penerima

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos ini melalui dua metode:

1. Melalui Situs Resmi Pemprov DKI Jakarta

2. Melalui Petugas Kelurahan atau Kecamatan

Baca Juga: 10 Saham Paling Banyak Diburu Investor Asing di Agustus 2025, MBMA Jadi Primadona

Kriteria Penetapan Penerima

Pemprov DKI Jakarta menetapkan penerima berdasarkan proses validasi data yang ketat, antara lain:

Besaran dan Bentuk Bantuan

Setiap penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ akan mendapatkan bantuan Rp300.000 per bulan.

Dana tidak diberikan secara tunai, melainkan dalam bentuk saldo pada kartu bantuan.

Saldo tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan pangan bersubsidi di seluruh gerai resmi Perumda Pasar Jaya.

Bentuk non-tunai ini dipilih untuk memastikan bantuan digunakan sesuai tujuan, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar seperti beras, minyak goreng, telur, dan bahan pangan penting lainnya.

Jadwal Penyaluran

Pencairan bantuan dilakukan mulai 8 Agustus 2025 dan berakhir 31 Agustus 2025.

Penerima diimbau membawa identitas diri yang sah saat melakukan transaksi di gerai pangan bersubsidi. Proses ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan akurasi penyaluran.

Program KLJ, KAJ, dan KPDJ 2025 yang dicairkan pada Agustus ini menjadi salah satu langkah Pemprov DKI dalam memperluas jangkauan bantuan sosial.

Dengan penambahan lebih dari 56 ribu penerima baru, diharapkan bantuan ini dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan warga rentan di Jakarta.

Tags:
bansos DKI JakartaKPDJ 2025KAJ 2025KLJ 2025bansos cara cek KLJ online 2025

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor