Baca Juga: Kasus Mutilasi di Serang Hingga Kini Kedua Tangan Korban Belum Ditemukan
Mulyana membawa korban Siti Amelia ke sebuah kebun yang berada di Kampung Baru Ciberuk, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, sesuai dengan niat dan rencana, tempat tersebut menjadi lokasi yang terdakwa rencanakan untuk membunuh dan memutilasi korban.
Semua potongan-potongan tubuh korban dimasukan ke dalam karung, lalu karung tersebut oleh terdakwa diikat dengan menggunakan tanaman merambat yang ada di lokasi dan tali bra.
Perbuatan Mulyana terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi karena korban tidak pulang. Tim penyidik menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan dan menangkap terdakwa beberapa hari kemudian di rumahnya, tidak jauh dari lokasi kejadian.