Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini (Sumber: Instagram/upt.p4op)

EKONOMI

KJP Plus Tahap 2 2025 Sudah Sampai Tahap Apa? Simak Informasinya di Sini

Kamis 14 Agu 2025, 13:01 WIB

POSKOTA.CO.ID – Bagi warga DKI Jakarta yang menantikan pencairan dan jadwal terbaru KJP Plus tahap 2 tahun 2025, saat ini prosesnya sudah berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ini merupakan bantuan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk PKBM.

Bantuan ini bertujuan memastikan anak-anak Jakarta dapat terus bersekolah tanpa terbebani biaya pendidikan.

Agar tidak ketinggalan, orang tua dan wali murid perlu memperhatikan jadwal, syarat, serta mekanisme pendaftaran yang sudah diumumkan secara resmi oleh Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Anggaran KJP Plus DKI 2025 Naik Jadi Rp3,2 Triliun! Ini Syarat dan Jadwal Penerima: Cek Apakah Anda Termasuk?

Jadwal KJP Plus tahap 2 2025

Dilansir melalui unggahan resmi di Instagram @upt.p4op, berikut jadwalnya:

26-28 Juli 2025: Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus

30 Juli-7 Agustus 2025: Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II secara resmi.

30 Juli-8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

11-16 Agustus 2025: Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

18 Agustus-30 September 2025: Penetapan penerima KJP Plus melalui Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Dana Bansos KJP Plus Tahap 2 2025 Cair Kapan? Cek Jadwal dan Tahapannya di Sini

Syarat pendaftaran

Syarat umum

  1. Siswa yang berusia 6-21 tahun
  2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
  3. Berdomisili di DKI Jakarta
  4. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
  5. Mempunyai kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Pencairan KJP Plus 2025, Subsidi SPP Berlaku untuk SD Hingga SMK, PKBM Tidak Termasuk

Syarat khusus

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Anak panti asuhan sosial berdasarkan SK Kepada Dinas Sosial
  3. Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.

Cara daftar KJP Plus tahap 2 2025

1.     Orang tua atau wali siswa menyerahkan dokumen persyaratan ke pihak sekolah.

2.     Sekolah akan menginput data dan dokumen siswa ke aplikasi resmi Pemprov DKI Jakarta, seperti aplikasi JakEdu.

3.     Sekolah membuat akun dan login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

4.     Melalui menu bantuan sosial, sekolah mengajukan pendaftaran KJP Plus untuk siswa yang memenuhi syarat.

5.     Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan secara resmi.

Baca Juga: Formulir Bansos KJP Tahap 2 Tak Diisi? Hati-hati Peserta Bisa Tak Terima Bantuan selama 6 Bulan

Besaran bantuan KJP Plus tahap 2 2025

1. SMA/MA

Dana personal per bulan: Rp420 ribu

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290 ribu

2. SMK

Dana personal per bulan: Rp450 ribu

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240 ribu

3. SMP/MTs

Dana personal per bulan: Rp300 ribu

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170 ribu

4. SD/MI

Dana personal per bulan: Rp250 ribu

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130 ribu

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Dana personal per bulan: Rp300 ribu

Demikian informasi mengenai KJP Plus tahap 2 2025.

 

Tags:
KJP Plus 2025jadwal KJP

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor