Baca Juga: Cara Daftar Rekrutmen Petugas Damkar DKI Jakarta 2025, Klik Link jakarta go id
Gaji Rp6,4 Juta, Naik Signifikan Tahun Ini
Salah satu daya tarik utama dari posisi ini adalah gaji yang cukup kompetitif. Berdasarkan informasi dari situs resmi Beritajakarta.id, petugas Damkar berstatus Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) akan menerima gaji sebesar Rp6,4 juta per bulan.
Kenaikan gaji ini baru diberlakukan sejak Maret 2025, sebelumnya petugas Damkar hanya menerima Rp5,3 juta, setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa kenaikan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas risiko tinggi yang dihadapi petugas di lapangan.
"Profesi pemadam kebakaran membutuhkan keahlian khusus dan kesiapan fisik yang prima. Mereka juga menghadapi bahaya setiap saat, sehingga kompensasinya harus sepadan," ujar Satriadi.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 3 Rumah di Permukiman Padat Tambora, 18 Mobil Damkar Dikerahkan
Syarat dan Pelatihan Wajib
Untuk menjadi petugas Damkar DKI Jakarta, pelamar harus memiliki sertifikasi minimal Damkar Tingkat 1, yang bisa diperoleh setelah mengikuti pelatihan intensif selama dua minggu. Pelatihan ini mencakup teknik pemadaman kebakaran, penyelamatan korban, serta penanganan darurat.
Dengan pembukaan lowongan ini, Pemprov DKI berharap dapat meningkatkan respons penanganan kebakaran di Jakarta, sekaligus memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi.