MUI Kota Bekasi Belum Vonis Ajaran Umi Cinta Sesat, Ini Alasannya

Rabu 13 Agu 2025, 22:00 WIB
Pemkot Bekasi, bersama MUI, Kesbangpol, dan warga Dukuh Zamrud Bekasi mengadakan pertemuan membahas dugaan menyimpang pengajian Umi Cinta pada Rabu, 13 Agustus 2025. (Sumber: Humas Pemkot Bekasi)

Pemkot Bekasi, bersama MUI, Kesbangpol, dan warga Dukuh Zamrud Bekasi mengadakan pertemuan membahas dugaan menyimpang pengajian Umi Cinta pada Rabu, 13 Agustus 2025. (Sumber: Humas Pemkot Bekasi)

Menurut Syaifuddin, indikasi ajaran sesat memiliki pakem yang jelas, di antaranya menambah atau mengurangi rukun iman dan rukun Islam, mengakui adanya nabi baru setelah Nabi Muhammad, serta menyatakan ada kesalahan dalam Alquran.

Baca Juga: Mengapa Pengajian Umi Cinta di Bekasi Menjadi Viral? Heboh Janji Auto Masuk Surga dengan Bayar Infak Rp1 Juta!

“Itu semua jelas masuk kategori sesat. Tapi apakah ajaran Umi Cinta masuk di dalamnya, kami akan kaji lebih dalam,” ujarnya.

Selain itu, MUI juga menyoroti teknis pengajian yang digelar Umi Cinta, di antaranya penggabungan antara jamaah laki-laki dan perempuan tanpa pembatas (tabir).

“Dalam fiqih, pengajian harus dipisah antara ibu-ibu dan laki-laki. Kalau digabung, itu bisa jadi salah satu sumber keresahan warga,” kata Syaifuddin.

Syaifuddin menambahkan, jika nantinya tidak ditemukan kriteria ajaran sesat, pihaknya telah mengusulkan ke Kementerian Agama agar Umi Cinta tetap dapat menggelar pengajian dengan catatan memperbaiki tata cara pelaksanaannya.

“Yang penting tidak melanggar syariat dan tidak menimbulkan keresahan,” ungkapnya. (cr-3)


Berita Terkait


News Update