Menurut Syaifuddin, indikasi ajaran sesat memiliki pakem yang jelas, di antaranya menambah atau mengurangi rukun iman dan rukun Islam, mengakui adanya nabi baru setelah Nabi Muhammad, serta menyatakan ada kesalahan dalam Alquran.
“Itu semua jelas masuk kategori sesat. Tapi apakah ajaran Umi Cinta masuk di dalamnya, kami akan kaji lebih dalam,” ujarnya.
Selain itu, MUI juga menyoroti teknis pengajian yang digelar Umi Cinta, di antaranya penggabungan antara jamaah laki-laki dan perempuan tanpa pembatas (tabir).
“Dalam fiqih, pengajian harus dipisah antara ibu-ibu dan laki-laki. Kalau digabung, itu bisa jadi salah satu sumber keresahan warga,” kata Syaifuddin.
Syaifuddin menambahkan, jika nantinya tidak ditemukan kriteria ajaran sesat, pihaknya telah mengusulkan ke Kementerian Agama agar Umi Cinta tetap dapat menggelar pengajian dengan catatan memperbaiki tata cara pelaksanaannya.
“Yang penting tidak melanggar syariat dan tidak menimbulkan keresahan,” ungkapnya. (cr-3)