Istri pesepak bola Pratama Arhan itu berharap, langkah hukum yang diambilnya dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan kabar bohong.
Azizah menyebut, seluruh tuduhan perselingkuhan yang diarahkan kepadanya tidak benar.
"Ya sedih pastinya, tapi ya jalanin aja hidup ini ya," ujarnya.
Laporan polisi yang dia ajukan teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025.
Kedua pemilik akun tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 dan 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 KUHP.