POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan program bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada Agustus 2025.
Hadirnya program KJP bertujuan untuk membantu akses pendidikan yang merat untuk semua peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Bantuan diberikan dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/MK).
Dana bantuan KJP bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti pembelian seragam sekolah, buku pelajaran, alat tulis, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Untuk besaran bantuan yang diterima setiap siswanya berbeda, tergantung dengan jenjang pendidikannya.
- Jenjang SD/SDLB/MI
Dana Personal Setiap Bulan: Rp250.000
Biaya SPP untuk swasta: Rp130.000
- Jenjang SMP/MTS
Dana Personal Setiap Bulan: Rp300.000
Biaya SPP untuk swasta: Rp170.000
- Jenjang SMA/MA
Dana Personal Setiap Bulan: Rp420.000
Biaya SPP untuk swasta: Rp290.000
- Jenjang SMK