Mantan Ketua KPK, Abraham Samad memenuhi panggilan sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Abraham Samad Siap Berikan Perlawanan Jika Dijadikan Tersangka Ijazah Palsu

Rabu 13 Agu 2025, 17:06 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad akan memberikan perlawanan jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Jika aparat hukum membabi buta menangani kasus ini, saya pasti akan melawannya sampai kapan pun. Ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan ekspresi yang dijamin oleh konstitusi," kata Abraham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Agustus 2025.

Abraham mengatakan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan podcast dirinya. Menurutnya, kasus tersebut bukan hanya tentang dirinya, tetapi menyangkut nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat.

“Kasus ini adalah cerminan dari upaya membungkam kebebasan berpendapat. Saya tidak akan tinggal diam jika hak konstitusional rakyat diinjak-injak,” ucap dia.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Klaim Dikriminalisasi

Sementara itu, pengacara senior Todung Mulya Lubis menyebut, Abraham sebagai sosok berintegritas dan konsisten memperjuangkan Indonesia yang bersih dari korupsi dan lebih adil.

"Kriminalisasi terhadap wartawan, podcaster, atau siapa pun yang menyampaikan pendapat adalah bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan pers," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan adanya niat jahat atau tidak dari pemanggilan Abraham. Jika ada dugaan penghinaan, katanya, semestinay diselesaikan lewat gugatan perdata, bukan jalur pidana.

"Mengkriminalisasi Abraham Samad, seorang aktivis dengan integritas, adalah kemunduran besar bagi hukum di Indonesia," katanya.

Tags:
Polda Metro Jayaijazah palsuJokowi Abraham Samad

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor