56.351 Warga Jakarta Bakal Terima Dana Bansos KAJ, KLJ dan KPDJ Rp300.000 Per Bulan, Simak Cara Cek Status Penerima!

Rabu 13 Agu 2025, 13:01 WIB
Ilustrasi penerima baru bansos PKD Jakarta. (Sumber: Instagram/@dinsosdkijakarta)

Ilustrasi penerima baru bansos PKD Jakarta. (Sumber: Instagram/@dinsosdkijakarta)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).

Program dari bansos PKD ini meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Program-program bantuan ini disalurkan kepada masyarakat rentan atau prasejahtera dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan dasar, khususnya di DKI Jakarta.

“Pemberian bansos ini selaras dengan upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota global di mana kesejahteraan warga menjadi fondasi utama, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak dan penyandang disabilitas,” keterangan dari Instagram @dinsosdkijakarta dikutip pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca Juga: Cara Daftar Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta 2025 Via HP, Cek Persyaratannya!

Pramono Anung Sebut Bansos PKD Prioritas

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan bahwa penyaluran bansos PKD ini merupakan prioritas dan akan didistribusikan melalui Bank Jakarta.

Meski begitu, Pramono juga mengingatkan kepada penerima manfaat agar tidak menggunakan dana bansos untuk judi online atau judol.

“Itu yang menjadi prioritas dalam era kepemimpinan saya selain Kartu Jakarta Pintar, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, pemutihan ijazah dan Kartu Lansia, Anak Jakarta maupun Disabilitas,” ujar Pramono Anung.

“Jangan sampai digunakan untuk judol. Enggak ada manfaatnya, yang ada adalah kerugian bagi saudara-saudara sekalian. Jadi sekali lagi jangan digunakan judol,” sambungnya.

Baca Juga: Uji Coba Penyaluran Bansos via Payment ID, Kemensos: 'Kami Tes dan Dalami Dulu'

56.351 Penerima Bansos Terima Kartu ATM Bank Jakarta

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin menyebutkan penyaluran bansos ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 dan Perubahan Keputusan Gubernur 207 Tahun 2025.


Berita Terkait


News Update