WAMI Diamuk Ari Lasso, Bagaimana Skema Pembayaran Royalti Lagu?

Selasa 12 Agu 2025, 13:51 WIB
Potret Ari Lasso (kiri) yang memberikan keluhan kepada WAMI terkait distribusi royalti. (Sumber: Instagram/@ari_lasso)

Potret Ari Lasso (kiri) yang memberikan keluhan kepada WAMI terkait distribusi royalti. (Sumber: Instagram/@ari_lasso)

Mengutip dari laman Royalty Exchange pembayaran dilakukan kepada pemilik aset untuk hak menggunakan aset tersebut.

Sementara itu kepentingan royali merupakan hak untuk menerima bagian dari pembayaran di masa mendatang.

Royalti musik sendiri berasal dari hak cipta yang merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual.

Baca Juga: Netizen Soroti Perceraian Ari Lasso dan Vitta Dessy, Mantan Vokalis Dewa 19 Beri Tanggapan Mengejutkan

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), disebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Hal ini berlaku bagi pelaku usaha yang telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music atau layanan streaming lainnya.

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko dikutip pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Agung pun menjelaskan bahwa pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca Juga: Ari Lasso dan Dearly Semakin Tampil Mesra, Panggilan 'Baby Beasty' Bikin Heboh Netizen

“Tugas LMKN menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. Skema ini memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi musik satu per satu dari setiap pencita lagu,” ucapnya.

Selain itu Agung pun turut menanggapi khawatir kepada pelaku usaha yang menyatakan akan memblokir pemutaran lagu-lahu Indonesia demi pembayaran royalti.

“Itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta. Musik adalah bagian identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi, yang dirugikan bukan hanya seniman tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update