Ilustrasi rincian saldo dana bansos KJP Plus. (Sumber: KJP/Edited Muhammad Ibrahim)

EKONOMI

Rincian Dana KJP Plus Tiap Jenjang Sekolah dari SD hingga SMA

Selasa 12 Agu 2025, 17:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) resmi cair pada 5 Agustus 2025.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu anak-anak yang berasal dari keluarga tak mampu, agar bisa menyelesaikan pendidikannya hingga jenjang SMA/SMK.

Bantuan ini diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada penerima yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Pencairan KJP Plus 2025, Subsidi SPP Berlaku untuk SD Hingga SMK, PKBM Tidak Termasuk

Syarat Penerima KJP Plus 2025

Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos KJP Plus, antara lain:

Cara Daftar KJP Plus

Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan, Anda bisa mengikuti langkah ini:

Baca Juga: Jumlah Peserta Didik yang Dapat Bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Lengkap dengan Cara Ceknya

Setelah melakukan pendaftaran, tunggu pihak Pemprov DKI Jakarta memverifikasi data Anda.

Rincian Besaran Dana Bansos KJP Plus

Adapun besaran rincian dana bansos KJP plus, antara lain:

SD

SMP

Baca Juga: Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025

SMA

Pencairan bantuan ini dilakukan melalui Bank DKI. Oleh karena itu, penerima manfaat baru akan membuat rekening baru di Bank DKI.

Selain itu, untuk mengecek status penerima bantuan dapat mengakses laman edu.jakarta.go.id/kjp/login dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.

Itulah informasi mengenai rincian dana bansos KJP Plus.

Tags:
KJP Plus Bank DKIKartu Jakarta Pintar PlusDKI Jakarta NIK Nomor induk kependudukandana bansos KJP Plus

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor