PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, saat ini tengah menggarap pemasangan jaringan layanan perekaman E-KTP di sejumlah kecamatan di Pandeglang.
Hal ini dilakukan, dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat.
Diketahui, hingga saat ini dari 35 kecamatan di Pandeglang, baru ada 15 kecamatan yang sudah bisa melayani perekaman E-KTP.
"Per hari ini sudah ada 15 kecamatan yang sudah bisa melayani perekaman E-KTP," ungkap Kepala Disdukcapil Pandeglang, Asep Setia Permana, Selasa 12 Agustus 2025.
Baca Juga: 2 Warga Labuan di Pandeglang Ditangkap BNN
Dikatakan Asep, sejauh ini masih banyak masyarakat dari satu kecamatan kr kecamatan lain ketika hendak melakukan perekaman E-KTP, karena belum semua kecamatan bisa melayani perekaman E-KTP.
"Kami ingin di semua kecamatan bisa melayani E-KTP, demi mempermudah layanan kepada masyarakat. Makanya sekarang ini sedang kami progres, hingga hari ini baru 15 kecamatan yang sudah bisa melayani perekaman," katanya.
Pihaknya pun menargetkan, pada perubahan anggaran tahun 2025 ini, semua kecamatan bisa melayani perekaman E-KTP, sehingga nantinya tidak ada lagi warga yang kesulitan untuk mendapatkan layanan perekaman tersebut.
"Kami juga menargetkan hingga Bulan September 2025, bisa terpasang jaringan di 10 kecamatan," ujarnya.
"Dan pada perubahan anggaran, kami upayakan semua kecamatan bisa terpasang jaringan untuk layanan perekaman E-KTP," sambungnya.