Kedua terlapor dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Proses hukum akan terus ditempuh oleh pihak Azizah dan tidak akan memberikan toleransi terhadap dugaan fitnah yang disebarkan oleh kedua konten kreator tersebut.
Tak hanya itu, Azizah juga menegaskan bahwa menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera.
“Kalau memaafkan pasti aku sudah memaafkan. Tapi kali ini aku ingin kasih efek jera karena sudah satu tahun lebih dan tidak berhenti juga,” tutur Azizah.