1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
2. Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
Baca Juga: Link Download ExamBrowserBPPP bagi Peserta PPG Tahap 2 untuk UKPPPG 2025

Tahapan PPG Daljab
1. Daftar ulang
2. Seleksi administrasi
3. Lapor diri ke LPTK
4. Orientasi akademik
5. Mengikuti pembelajaran