Persyaratan dan Kriteria PPG Guru Pendidikan Agama Tahap 2 2025

Senin 11 Agu 2025, 18:30 WIB
Ilustrasi PPG 2025. (Sumber: Dok. Poskota)

Ilustrasi PPG 2025. (Sumber: Dok. Poskota)

1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;

2. Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;

4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Belum memiliki sertifikat pendidik; dan

6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Link Download ExamBrowserBPPP bagi Peserta PPG Tahap 2 untuk UKPPPG 2025

Pengumuman Hasil UKPPPG Gelombang 1 Tahun 2025. (Sumber: Istimewa)

Tahapan PPG Daljab

1. Daftar ulang

2. Seleksi administrasi

3. Lapor diri ke LPTK

4. Orientasi akademik

5. Mengikuti pembelajaran


Berita Terkait


News Update