PIP Agustus 2025 Dibuka: Ini Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu

Minggu 10 Agu 2025, 12:58 WIB
Ilustrasi - Tak punya KIP tetap bisa dapat PIP 2025. Pelajari syarat alternatif (SKTM/DTKS), peran sekolah dan cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id. (Sumber: Instagram/@kemendikdasmen)

Ilustrasi - Tak punya KIP tetap bisa dapat PIP 2025. Pelajari syarat alternatif (SKTM/DTKS), peran sekolah dan cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id. (Sumber: Instagram/@kemendikdasmen)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali digulirkan untuk periode Agustus 2025. Bantuan pendidikan ini menjadi angin segar bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang membutuhkan dukungan biaya sekolah.

Bantuan PIP diharapkan dapat meringankan beban orang tua sekaligus memastikan anak-anak tetap bisa mengenyam pendidikan. Namun, tidak semua siswa otomatis mendapatkan bantuan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan sejumlah kriteria khusus. Hanya siswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang berhak menerima dana PIP.

Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan siswa untuk memahami syarat serta mekanisme pendaftarannya agar tidak kehilangan kesempatan.

Baca Juga: Orang Tua Tak Perlu Khawatir! Ini 5 Langkah Agar Bantuan PIP Tetap Cair Meski Anak Pindah Sekolah

Siapa Saja yang Berhak Mendapat PIP?

Bantuan PIP diperuntukkan bagi siswa yang memenuhi kriteria berikut:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Penerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Bagi siswa yang tidak memiliki KIP, masih ada peluang mendapatkan PIP jika termasuk dalam kategori:

  • Yatim/piatu
  • Penyandang disabilitas
  • Korban bencana alam
  • Tinggal di daerah terpencil atau 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)

Keluarga dengan penghasilan pas-pasan (dapat diusulkan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari sekolah atau kelurahan)

Peran Sekolah dalam Proses Pendaftaran

Siswa tidak mendaftar secara mandiri, sekolah lah yang akan mengusulkan nama calon penerima ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh karena itu, komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah sangat penting.

"Jika anak memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan, segera konfirmasi ke sekolah. Bisa jadi ada dokumen yang belum lengkap atau data belum terinput," jelas keterangan Kemendikbudristek.

Penyebab Umum Penundaan atau Penolakan PIP

Meski memenuhi syarat, beberapa siswa gagal mendapatkan PIP karena:

  • NISN tidak valid atau belum sinkron dengan data Dapodik
  • Rekening SimPel (Simpanan Pelajar) tidak aktif
  • Sekolah terlambat mengusulkan atau dokumen (SKTM/KKS) belum lengkap
  • Tidak terdaftar di DTKS

Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan

Besaran dana PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SD/MI: Rp450.000/tahun (kelas akhir Rp225.000)
  • SMP/MTs: Rp750.000/tahun (kelas akhir Rp375.000)
  • SMA/SMK/MA: Rp1.800.000/tahun (kelas akhir Rp900.000)

Pencairan dilakukan dalam 3 termin:

  • Termin I (Februari–April): Prioritas untuk kelas akhir
  • Termin II (Mei–September): Siswa yang belum menerima di tahap pertama
  • Termin III (Oktober–Desember): Tambahan kuota atau usulan baru

Cek Kelayakan dan Proses Pencairan

  • Verifikasi Data: Sekolah mengusulkan, dinas pendidikan memverifikasi.
  • Cek Status Online: Orang tua dapat mengecek di pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN dan NIK.
  • Aktivasi Rekening: Pastikan rekening SimPel di BRI/BNI aktif.
  • Dana Cair: Bantuan langsung ditransfer dan dapat digunakan untuk keperluan sekolah seperti buku, seragam, atau transportasi.

Baca Juga: Bantuan PIP 2025 Termin 2 Sudah Cair? Begini Cara Cek dan Cairkan Dana Bansos untuk Siswa

Apa yang Harus Dilakukan Jika PIP Tidak Cair?

Jika dana belum juga diterima, lakukan langkah berikut:

  • Konfirmasi ke sekolah untuk memastikan data sudah benar
  • Periksa rekening SimPel apakah sudah aktif
  • Hubungi layanan PIP Kemendikbudristek atau aduan via LAPOR!

Dengan PIP, pemerintah berupaya memastikan tidak ada anak Indonesia yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi. Segera pastikan kelengkapan dokumen agar tidak ketinggalan kesempatan ini!

Program PIP Agustus 2025 ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan anak Indonesia, khususnya dari keluarga kurang mampu. Dengan bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang terpaksa putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.

Bagi yang memenuhi syarat, segera lengkapi persyaratan dan koordinasikan dengan pihak sekolah. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui website resmi PIP atau menghubungi layanan bantuan Kemendikbudristek. Semoga program ini dapat benar-benar membantu mewujudkan mimpi pendidikan anak-anak Indonesia.


Berita Terkait


News Update