Besaran dana PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/MI: Rp450.000/tahun (kelas akhir Rp225.000)
- SMP/MTs: Rp750.000/tahun (kelas akhir Rp375.000)
- SMA/SMK/MA: Rp1.800.000/tahun (kelas akhir Rp900.000)
Pencairan dilakukan dalam 3 termin:
- Termin I (Februari–April): Prioritas untuk kelas akhir
- Termin II (Mei–September): Siswa yang belum menerima di tahap pertama
- Termin III (Oktober–Desember): Tambahan kuota atau usulan baru
Cek Kelayakan dan Proses Pencairan
- Verifikasi Data: Sekolah mengusulkan, dinas pendidikan memverifikasi.
- Cek Status Online: Orang tua dapat mengecek di pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN dan NIK.
- Aktivasi Rekening: Pastikan rekening SimPel di BRI/BNI aktif.
- Dana Cair: Bantuan langsung ditransfer dan dapat digunakan untuk keperluan sekolah seperti buku, seragam, atau transportasi.
Baca Juga: Bantuan PIP 2025 Termin 2 Sudah Cair? Begini Cara Cek dan Cairkan Dana Bansos untuk Siswa
Apa yang Harus Dilakukan Jika PIP Tidak Cair?
Jika dana belum juga diterima, lakukan langkah berikut:
- Konfirmasi ke sekolah untuk memastikan data sudah benar
- Periksa rekening SimPel apakah sudah aktif
- Hubungi layanan PIP Kemendikbudristek atau aduan via LAPOR!
Dengan PIP, pemerintah berupaya memastikan tidak ada anak Indonesia yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi. Segera pastikan kelengkapan dokumen agar tidak ketinggalan kesempatan ini!
Program PIP Agustus 2025 ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan anak Indonesia, khususnya dari keluarga kurang mampu. Dengan bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang terpaksa putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.
Bagi yang memenuhi syarat, segera lengkapi persyaratan dan koordinasikan dengan pihak sekolah. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui website resmi PIP atau menghubungi layanan bantuan Kemendikbudristek. Semoga program ini dapat benar-benar membantu mewujudkan mimpi pendidikan anak-anak Indonesia.