Meski sudah diangkat, status PPPK Paruh Waktu bisa dicabut jika memenuhi salah satu dari 10 kriteria berikut:
- Diangkat sebagai PPPK penuh atau CPNS.
- Mengundurkan diri secara sukarela.
- Melakukan tindakan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Terdampak kebijakan perampingan organisasi pemerintah.
- Tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani/rohani.
- Kinerja buruk atau gagal penuhi target kerja.
- Pelanggaran disiplin berat (misal: bolos kerja berturut-turut).
- Dipidana penjara minimal 2 tahun (putusan berkekuatan hukum tetap).
- Terlibat tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan.
- Menjadi anggota/pengurus partai politik.
Baca Juga: Pasca Pengangkatan PPPK, ASN Tetap Bisa Dipecat? Ini Penyebabnya
Imbauan Kemenpan RB: Jaga Integritas dan Kinerja
Kemenpan RB mengingatkan para honorer R2 dan R3 untuk memperhatikan kinerja dan disiplin kerja agar proses pengangkatan berjalan lancar. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas SDM pemerintahan.
"Kami berharap tenaga honorer memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Jaga integritas, patuhi aturan, dan tingkatkan produktivitas," tegas pernyataan resmi Kemenpan RB.
Dengan aturan baru ini, ribuan honorer di Indonesia kini memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh kepastian status kepegawaian. Namun, mereka juga harus siap dengan konsekuensi jika melanggar ketentuan yang berlaku.