POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengumumkan kebijakan terbaru tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh status setara ASN, meski dengan sejumlah ketentuan ketat yang harus dipenuhi.
Dalam aturan baru ini, Kemenpan RB menegaskan bahwa honorer R4 ke atas belum bisa mengikuti seleksi dan harus menunggu hingga CASN 2026.
Selain itu, terdapat 10 kriteria pencabutan status PPPK yang wajib diwaspadai, mulai dari pelanggaran disiplin hingga masalah pidana.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat reformasi birokrasi sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Honorer R2 dan R3 Jadi Prioritas, R4 dan di Atasnya Tunggu 2026
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), honorer kategori R2 dan R3 menjadi fokus utama dalam seleksi PPPK Paruh Waktu tahun ini.
Mereka yang lolos akan mendapatkan status setara Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk hak dan kewajiban yang sama.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan, "Upah PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan mereka saat masih berstatus honorer." Hal ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Sementara itu, honorer kategori R4 ke atas belum masuk dalam skema ini dan harus menunggu seleksi Calon ASN (CASN) umum pada 2026.
Baca Juga: Jenis Jabatan PPPK Paruh Waktu yang Tersedia dan Ketentuan Gaji Terbaru Setara UMP/UMK
10 Kriteria yang Bisa Batalkan Status PPPK Paruh Waktu
Meski sudah diangkat, status PPPK Paruh Waktu bisa dicabut jika memenuhi salah satu dari 10 kriteria berikut:
- Diangkat sebagai PPPK penuh atau CPNS.
- Mengundurkan diri secara sukarela.
- Melakukan tindakan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Terdampak kebijakan perampingan organisasi pemerintah.
- Tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani/rohani.
- Kinerja buruk atau gagal penuhi target kerja.
- Pelanggaran disiplin berat (misal: bolos kerja berturut-turut).
- Dipidana penjara minimal 2 tahun (putusan berkekuatan hukum tetap).
- Terlibat tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan.
- Menjadi anggota/pengurus partai politik.
Baca Juga: Pasca Pengangkatan PPPK, ASN Tetap Bisa Dipecat? Ini Penyebabnya
Imbauan Kemenpan RB: Jaga Integritas dan Kinerja
Kemenpan RB mengingatkan para honorer R2 dan R3 untuk memperhatikan kinerja dan disiplin kerja agar proses pengangkatan berjalan lancar. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas SDM pemerintahan.
"Kami berharap tenaga honorer memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Jaga integritas, patuhi aturan, dan tingkatkan produktivitas," tegas pernyataan resmi Kemenpan RB.
Dengan aturan baru ini, ribuan honorer di Indonesia kini memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh kepastian status kepegawaian. Namun, mereka juga harus siap dengan konsekuensi jika melanggar ketentuan yang berlaku.