KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, Minggu dini hari, 10 Agustus 2025.
Ketiga pemuda yang ditangkap berinisial MER, 16 tahun, AP, 28 tahun, LI, 17 tahun, dan YS, 22 tahun.
“Kami tidak akan mentolerir aksi tawuran. Patroli akan terus digencarkan, apalagi di titik-titik rawan. Anak-anak muda yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Minggu, 10 Agustus 2025.
Menurut Susatyo, penangkapan bermula saat tim mendapat informasi dari media sosial terkait adanya sekelompok remaja yang melakukan siaran langsung dan diduga tengah bersiap tawuran.
Baca Juga: Polisi Selidiki Identitas Sekelompok Pelajar yang Tawuran Sambil Tenteng Sajam di Grogol Jakbar
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit, dua unit ponsel, dan satu buah dompet dari tangan para pelaku.
“Petugas segera mendatangi lokasi. Saat tiba, para pemuda tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan beserta barang buktinya,” ucap Susatyo.
Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Senen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Situasi di lokasi kejadian saat ini telah aman dan kondusif," kata Susatyo.