POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali membuka program bantuan insentif guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pertengahan tahun ini.
Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para pendidik di sekolah formal maupun non-formal, khususnya yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Kami ingin memastikan bahwa semua tenaga pengajar, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, mendapatkan perhatian yang setara," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 9 Agustus.
Baca Juga: Panduan Lengkap dan Alur Pencairan Bantuan Insentif Guru Honorer Non-ASN 2025
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyaluran bantuan pada 2025 akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir keterlambatan dan memastikan transparansi dalam distribusi dana. Guru yang terdaftar sebagai penerima wajib segera mengaktivasi rekening khusus yang telah disiapkan pemerintah melalui bank mitra.
Perubahan Sistem Penyaluran: Langsung ke Rekening Guru
Tahun ini, mekanisme penyaluran mengalami perubahan signifikan. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang melibatkan pemerintah daerah, bantuan insentif guru 2025 akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Langkah ini diambil untuk memastikan dana tepat sasaran, mengurangi potensi penundaan, dan meminimalisir praktik tidak transparan.
"Kami ingin memastikan bantuan ini langsung diterima guru tanpa hambatan birokrasi. Untuk itu, rekening khusus akan dibuatkan oleh bank mitra pemerintah," jelas Direktur Jenderal GTK Kemdikbud dalam rilis resmi.
Baca Juga: Daftar Guru Honorer yang Tidak Dapat Bantuan Insentif dan BSU 2025, Ini Kriterianya
Syarat dan Prosedur Aktivasi Rekening
Guru penerima bantuan wajib mengaktivasi rekening sebelum pencairan dana. Proses ini dilakukan secara langsung di bank yang ditunjuk dengan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan NPWP.
- Salinan SK penerima bantuan (dapat diunduh di Info GTK).
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah.
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000 (tersedia di Info GTK).
"Jika rekening tidak diaktivasi sesuai jadwal, dana akan dikembalikan ke kas negara," tegas Kemdikbud.
Penyesuaian Kriteria Penerima 2025
Terdapat beberapa perubahan ketentuan penerima bantuan tahun ini:
- Masa kerja minimal 17 tahun dihapus, membuka peluang bagi guru junior yang memenuhi syarat.
- Pengecualian bagi penerima bansos/BSU BPJS Ketenagakerjaan, guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan sekolah Indonesia di luar negeri.
Cara Cek Status Penerima
Guru dapat memantau status kelayakan melalui Info GTK dengan langkah berikut:
- Akses laman Info GTK Dikdasmen.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik.
- Cek menu "Status Tunjangan". Jika lolos verifikasi, dokumen aktivasi rekening dapat diunduh.
- Pastikan data di Dapodik telah diperbarui untuk menghindari kendala verifikasi.
Pentingnya Kecepatan Aktivasi
Pemerintah menghimbau seluruh guru non-ASN yang memenuhi syarat untuk segera memeriksa status kelayakan dan menyelesaikan proses aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, penyaluran bantuan insentif dapat berjalan lancar dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan program.
Untuk informasi lebih lanjut, guru dapat mengakses laman resmi Info GTK Dikdasmen atau menghubungi dinas pendidikan setempat.
Semoga bantuan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan guru dan mutu pendidikan di Indonesia.