POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira kembali datang bagi ribuan guru honorer di Jawa Tengah. Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menyalurkan Tunjangan Insentif Guru Non-ASN.
Program ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi wujud penghargaan atas dedikasi guru yang mengajar tanpa lelah, meski belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Bagi sebagian guru honorer, kabar ini bukan hanya menyenangkan, melainkan juga menyentuh sisi emosional. Di tengah tantangan finansial dan beban kerja yang berat, apresiasi pemerintah menjadi sinyal bahwa perjuangan mereka tidak diabaikan.
Latar Belakang Program
Guru honorer adalah tulang punggung pendidikan di banyak daerah, termasuk Jawa Tengah. Dalam banyak kasus, mereka mengajar dengan penghasilan yang terbatas, bahkan jauh di bawah upah minimum. Meski begitu, dedikasi mereka terhadap murid jarang pudar.
Melalui program ini, pemerintah ingin memberikan bantuan langsung yang berbeda dari tunjangan sertifikasi. Sasaran utamanya adalah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tetapi memenuhi syarat administratif. Dengan kata lain, ini adalah bentuk pengakuan bahwa kontribusi mereka sama pentingnya dengan guru yang sudah tersertifikasi.
Besaran Tunjangan dan Skema Pembayaran
Berdasarkan pengumuman resmi, setiap guru non-ASN yang lolos verifikasi akan menerima Rp2,1 juta. Nilai ini merupakan akumulasi dari Rp300 ribu per bulan selama tujuh bulan.
Yang menarik, dana tersebut akan dicairkan sekaligus pada periode Agustus hingga September 2025. Pola pencairan sekaligus ini dinilai membantu guru memenuhi kebutuhan besar seperti biaya sekolah anak, kesehatan, atau perbaikan rumah.
Syarat Penerima
Tidak semua guru honorer otomatis mendapatkan tunjangan ini. Ada sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi:
- Terdata di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sebagai guru aktif di sekolah negeri atau swasta.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Aktif mengajar pada tahun ajaran berjalan.
Cara Mengecek Status Penerimaan
Guru dapat memeriksa status penerima melalui portal resmi Info GTK di:
https://info.gtk.kemdikbud.go.id
Melalui portal ini, guru yang memenuhi syarat akan menerima notifikasi, sekaligus dapat mengunduh dokumen penting seperti:
- Surat Keputusan (SK)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)