POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengingatkan seluruh guru untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah melalui Info GTK.
Proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi langkah krusial dalam memastikan data pendidikan.
Khususnya ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4), sesuai antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan catatan resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
Menurut penjelasan PPG Dikdasmen, ijazah yang belum terverifikasi akan mengakibatkan menu "Penggunaan Ijazah" terkunci.
Dampaknya guru dapat mengalami hambatan pada berbagai urusan administrasi, termasuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penerimaan tunjangan profesi, hingga proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memerlukan data linearitas kualifikasi.
Baca Juga: Rencana PPATK Bakal Blokir E-Wallet yang Nggangur, Ini Penjelasannya!
Kendala yang Muncul di Lapangan
Alih-alih berjalan mulus, banyak guru melaporkan kesulitan saat melakukan verval di Info GTK pada 2025. Beberapa kendala yang paling sering ditemui antara lain:
- Menu Sivil PD-Dikti tidak muncul sehingga guru tidak dapat mengakses data perguruan tinggi dan program studi.
- Tombol verifikasi atau centang penggunaan ijazah tidak aktif, membuat proses berhenti di tengah jalan.
- Data ijazah tidak ditemukan meskipun sudah dilakukan sinkronisasi dengan Dapodik.
Penyebab yang paling umum adalah kesalahan penulisan nomor ijazah. Sistem Info GTK sering gagal membaca data jika nomor ijazah mengandung karakter khusus seperti garis miring (/), titik (.), atau simbol lainnya.
Baca Juga: Promo Tambah Daya PLN hingga 50 Persen Sambut HUT ke-80 RI
Pentingnya Verval Ijazah
Bagi guru, ijazah bukan sekadar bukti kelulusan, melainkan dokumen legal yang menentukan kelayakan dalam berbagai program pemerintah. Verval ijazah memastikan:
- Data pendidikan terekam valid di sistem nasional.
- Tidak ada kesalahan yang menghambat pendaftaran PPG atau PPPK.
- Perguruan tinggi dan program studi terdaftar resmi di PD-Dikti.
- Dokumen ijazah siap digunakan untuk kebutuhan administrasi lain.
Siapa yang Wajib Melakukan?
Target utama verval adalah guru pemilik ijazah S1 atau D4 yang tercatat di Dapodik dan berencana mengikuti program Kemendikbudristek.