Cek penerima bantuan insentif guru online di Info GTK. (Sumber: tangkapan layar)

Nasional

Panduan Cek Status Penerima Insentif Guru Non ASN di Info GTK 2025

Jumat 08 Agu 2025, 13:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) untuk tahun anggaran 2025.

Penyaluran ini merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa para guru yang turut serta mencerdaskan bangsa meski belum menyandang status ASN.

Bagi para guru non ASN, termasuk guru honorer, pengecekan status penerima bantuan insentif dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi info.gtk.dikdasmen.go.id.

Penyaluran insentif ini dijadwalkan akan berlangsung hingga September 2025. Oleh karena itu, guru yang masuk dalam daftar penerima diimbau segera melakukan pengecekan dan verifikasi data agar proses pencairan berjalan lancar.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka Jakarta

Pemerintah menetapkan bahwa sebanyak 341.248 guru non ASN berhak menerima bantuan insentif pada tahun ini.

Kriteria Penerima Insentif Guru Non ASN

Berdasarkan kebijakan Kemendikdasmen, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima insentif:

1. Guru Formal

Baca Juga: 2 Kategori Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

2. Guru PAUD

Langkah-Langkah Cek Status di Info GTK 2025

Guru non ASN dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memeriksa status insentif:

  1. Akses situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
  2. Login menggunakan akun PTK Dapodik masing-masing.
  3. Masukkan kode captcha sebagai verifikasi keamanan.
  4. Klik tombol "Login."
  5. Setelah masuk, periksa informasi data kepegawaian dan data pribadi yang ditampilkan.
  6. Pilih menu tunjangan profesi atau sertifikasi untuk melihat status SKTP dan pemberitahuan insentif.
  7. Jika tercantum sebagai penerima, segera lakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.
  8. Gunakan fitur "Cetak" untuk menyimpan bukti informasi sebagai arsip pribadi atau administrasi sekolah.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Kelulusan PPG Tahap 1 2025 di Situs Resmi Kemendikdasmen

Jika ditemukan ketidaksesuaian data, guru disarankan segera menghubungi operator sekolah guna perbaikan melalui sistem Dapodik agar proses penyaluran insentif tidak terkendala.

Penyaluran bantuan insentif ini diharapkan dapat mendorong semangat para guru non ASN dalam menjalankan tugas pengabdian di dunia pendidikan.

Dengan mengikuti panduan yang tersedia, guru dapat memastikan kelancaran pencairan hak mereka sesuai prosedur yang berlaku.

Tags:
bantuan insentif pendidikanPuslapdik Kemendikdasmenguru honorer cek status penerima insentifinsentif guru non ASNInfo GTK 2025

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor