KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi gadis berusia 15 tahun di sebuah bar Jakarta Barat.
"Kami telah menangkap sepuluh tersangka yang terlibat dan dua tersangka lainnya berinisial Z dan F masih belum ditangkap berstatus buron," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Agustus 2025.
Seluruh tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial TY, RH berperan sebagai penampung, VFO berperan sebagai perantara perekrutan, FW, EH, NR bertugas sebagai mami atua marketing.
Kemudian tersangka berinisial SS sebagai accounting bar, tersangka OJN sebagai pemilik bar, tersangka HAR bertugas mengantar jemput korban dan tersangka RH bertugas merekrut korban.
Baca Juga: Berangkat Pakai Visa Ziarah, Pekerja Ilegal Rawan jadi Korban TPPO
Reonald menjelaskan, para tersangka merekrut korban lewat media sosial Facebook dengan iming-iming pekerjaan sebagai pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) di Jakarta dengan bayaran Rp125.000 per jam.
Korban tertarik dengan tawaran lantaran dipastikan bahwa pekerjaannya hanya sebagai pemandu karaoke. Setelah itu, korban ditampung di sebuah apartemen dan diantar ke Bar Starmoon di wilayah Jakarta Barat.
"Di sana, korban tidak hanya bekerja sebagai pemandu lagu, tetapi juga dipaksa melayani pria untuk hubungan seksual dengan bayaran Rp175 ribu hingga Rp225 ribu. Akibat eksploitasi tersebut, korban kini hamil lima bulan," ucapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita surat keterangan lahir korban, kartu keluarga, ijazah SD korban, hasil visum et repertum dari RS Polri, fotokopi KTP palsu korban, handphone korban, dan buku absen LC dan data pengeluaran.
"Masyarakat diharap waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama melalui media sosial, serta pentingnya perlindungan terhadap anak dari ancaman eksploitasi dan perdagangan manusia," ujarnya.
Sementara itu para tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81, Pasal 76E Jo Pasal 82, dan Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Kemudian, Pasal 12 dan/atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.