Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang ART di Bekasi Utara dan kekasihnya atas kasus kekerasan seksual berbasis elektronik, Jumat, 8 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Disuruh Pacar, ART di Bekasi Nekat Rekam Majikan seusai Mandi

Jumat 08 Agu 2025, 19:01 WIB

BEKASI UTARA, POSKOTA.CO.ID - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, diam-diam merekam majikannya setelah mandi, Kamis, 15 Mei 2025.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, korban yang hanya mengenakan handuk direkam begitu keluar dari kamar mandi. Kemudian, korban mengenakan pakaian.

“Begitu korban keluar dari kamar mandi, pelaku DA yang sehari-hari juga mengasuh anak korban, pura-pura bermain dengan anak. Handphone diletakkan di kakinya, dan merekam korban tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kusumo kepada awak media, Jumat, 8 Agustus 2025.

Kejadian ini baru terungkap setelah suami korban yang berada di Berau, Kalimantan, memantau CCTV rumah dan melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku.

Baca Juga: Pemilik Bengkel Vespa di Bekasi Tipu 66 Orang, Kerugian Capai Rp2 Miliar

“Awalnya suami korban melihat gerakan mencurigakan dari pelaku di CCTV. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku sudah dua kali merekam korban, pada 14 dan 15 Mei,” ucapnya.

Video tersebut dikirim pelaku, DA 18 tahun, kepada pacarnya, MRF, 23 tahun di Tangerang.

DA mengaku mengirimkan video tersebut kepada pacarnya, MFR, karena diancam. Pelaku kedua yang merupakan pacarnya sendiri mengancam akan menyebarkan video pribadi DA jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Motif pelaku pertama karena diancam oleh pacarnya. Tidak ada unsur pemerasan, tapi ancaman akan menyebarkan video pribadi pelaku pertama kepada keluarganya,” tuturnya.

Baca Juga: Jangan Klik Sembarangan! Disdukcapil Bekasi Ingatkan Bahaya Link Palsu KTP Digital

Kedua pelaku ditangkap Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (CR-3)

Tags:
Polres Metro Bekasi KotarekamanARTBekasi

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor