POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menyalurkan insentif bagi guru honorer non-ASN pada tahun 2025.
Program ini mencakup pendidik dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP, dengan jumlah penerima meningkat signifikan menjadi 341.248 orang.
Peningkatan ini menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik non-PNS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk memastikan keterlibatan yang transparan, pemerintah menyediakan akses pengecekan insentif secara daring melalui portal Info GTK, yang dapat digunakan secara mandiri oleh para guru honorer.
Baca Juga: Pendaftaran PPG Guru Pendidikan Agama Tahap 2 Dibuka, Cek di Sini
Syarat Penerima Insentif
Agar insentif diterima tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Bukan ASN serta tidak sedang menerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau BPJS PBI.
- Tidak mengajar di Sekolah SPK maupun Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
- Untuk guru PAUD: memiliki masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025 dan pendidikan terakhir minimal SMA.
Penerapan syarat ini bertujuan memastikan bahwa bantuan diberikan kepada pendidik yang benar-benar membutuhkan dan telah lama mengabdi.
Baca Juga: Cara Mengatasi Gagal Verifikasi Ijazah di PPG: Panduan Resmi Atasi Kendala PDDIKTI
Langkah-Langkah Cek Insentif Melalui Portal Info GTK
Berikut panduan lengkap mengecek insentif guru honorer melalui situs Info GTK:
- Kunjungi laman resmi: https://info.gtk.dikdasmen.kemdikbud.go.id
- Login menggunakan akun PTK Dapodik masing-masing.
- Masukkan kode CAPTCHA sebagai verifikasi.
- Pilih menu "Status Tunjangan."
- Cek apakah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) telah diterbitkan.
- Unduh SK dan SPTJM jika tersedia.
Melalui langkah ini, guru honorer dapat mengetahui status penerima insentif secara resmi dan langsung.
Baca Juga: SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Nasional, Ini Link Resmi Download PDF Edaran Terbaru
Cek Status Rekening
Tak kalah penting dari pengecekan status tunjangan, validitas rekening juga menjadi penentu utama kelancaran pencairan dana.
Langkah pengecekan sebagai berikut:
- Setelah login ke Info GTK, pilih menu "Status Rekening."
- Sistem akan menampilkan tiga status:
- Valid: rekening aktif dan sesuai nama KTP.
- Menunggu verifikasi: masih dalam proses validasi.
- Tidak Valid: butuh perbaikan melalui sistem SIMTUN.
Pastikan rekening aktif dan namanya sesuai dengan KTP untuk menghindari kegagalan pencairan.
Besaran Insentif dan Batas Pencairan
Besaran insentif yang ditetapkan pemerintah tahun 2025 yaitu:
- Rp2,1 juta per tahun untuk guru honorer umum.
- Rp2,4 juta per tahun untuk guru PAUD.
Pencairan dilakukan satu kali dalam setahun, dan batas aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026. Guru honorer disarankan untuk tidak menunda proses aktivasi guna menjamin hak atas insentif.
Validasi Data
Pemerintah mengimbau seluruh guru honorer untuk rutin melakukan validasi data di Info GTK. Kesalahan kecil dalam data pribadi atau rekening dapat berdampak besar pada pencairan dana. Oleh karena itu, periksa kembali:
- Nama dan NIK sesuai KTP.
- Data rekening aktif dan cocok.
- Informasi tempat mengajar sesuai Dapodik.