POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan dua kategori sekolah yang berhak mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja mulai tahun anggaran 2025, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mereformasi tata kelola dana pendidikan melalui mekanisme Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Perubahan ini dilakukan dalam rangka mengakselerasi implementasi program prioritas nasional di sektor pendidikan dasar dan menengah.
Diantaranya termasuk revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, dan peningkatan kompetensi siswa dalam menghadapi tantangan abad ke-21.
Baca Juga: Link Pengumuman Kelulusan PPG Tahap 1 2025 dan Cara Mengeceknya
Penyesuaian Dana BOSP
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian dana BOSP pada 2025 bukan sekadar aspek teknis atau administratif.
Akan tetapi ini merupakan bagian dari orientasi baru untuk memfokuskan alokasi anggaran pendidikan kepada hal-hal yang berdampak langsung pada kualitas pembelajaran siswa.
Tiga aspek utama menjadi sorotan dalam kebijakan penyesuaian tersebut:
1. Minimal 10 Persen untuk Buku
Seluruh satuan pendidikan diwajibkan mengalokasikan sekurang-kurangnya 10 persen dari total dana BOSP untuk pengadaan buku, baik buku teks maupun buku nonteks.
Langkah ini bertujuan memperkuat literasi, numerasi, serta keterampilan belajar siswa melalui penyediaan bahan ajar yang relevan dan berkualitas.
Baca Juga: Tanggal 18 Agustus 2025 Ditetapkan Pemerintah sebagai Cuti Bersama
2. Maksimal 20 Persen untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Penggunaan dana BOSP untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dibatasi maksimal 20 persen.
Menurut Suharti, pembatasan ini dilakukan agar dana lebih difokuskan kepada pembelajaran, sementara program perbaikan fisik dan digital sekolah dilakukan melalui skema lain yang dikelola pemerintah pusat maupun daerah.
3. Honor Tenaga Non-ASN: 20 Persen untuk Negeri, 40 Persen untuk Swasta
Pemerintah membatasi proporsi penggunaan dana BOSP untuk membayar honor tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) maksimal 20 persen di sekolah negeri dan maksimal 40 persen di sekolah swasta.
Kebijakan ini, kata Suharti, bukan bertujuan untuk penghematan, melainkan demi merealokasi anggaran agar lebih banyak menunjang kegiatan belajar-mengajar secara langsung.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka Jakarta
Dua Kategori Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa hanya dua kategori sekolah yang dapat memperoleh Dana BOS Kinerja, yaitu:
1. Sekolah dengan Kinerja Baik
Sekolah-sekolah yang memiliki kinerja unggul dalam pengelolaan dana BOS Reguler serta menunjukkan peningkatan hasil belajar siswa secara signifikan akan diprioritaskan untuk menerima BOS Kinerja.
2. Sekolah yang Melayani Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu dalam Jumlah Besar
Kategori kedua ditujukan untuk sekolah yang secara konsisten melayani anak-anak dari kelompok ekonomi rentan dan berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang inklusif dan berkualitas.
Tujuan BOS Kinerja 2025
Dana BOS Kinerja diarahkan sebagai stimulus untuk memperkuat komitmen sekolah dalam menciptakan proses pembelajaran yang efektif, inklusif, dan berorientasi pada hasil belajar.
Diharapkan, kebijakan ini dapat mempersempit kesenjangan pendidikan antarwilayah serta mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.