PPATK Blokir 122 Juta Rekening Dormant Ini Alasannya dan Solusi untuk Nasabah Aktivasi Kembali

Kamis 07 Agu 2025, 15:09 WIB
Waspada! Rekening tidak aktif bisa disalahgunakan. PPATK blokir 122 juta akun, ini langkah amankan dana dan cara reaktivasi yang sah. (Sumber: Instagram/@ppatk_indonesia)

Waspada! Rekening tidak aktif bisa disalahgunakan. PPATK blokir 122 juta akun, ini langkah amankan dana dan cara reaktivasi yang sah. (Sumber: Instagram/@ppatk_indonesia)

Sebagian besar data pemiliknya sudah tidak relevan atau belum diperbarui, sehingga rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Baca Juga: Harta Kekayaan Ketua PPATK Capai Rp9,3 Miliar, Naik 2 Kali Lipat dari Sebelumnya

Dana Aman, Reaktivasi Dimungkinkan

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara dan dana nasabah tetap aman. "Kita buka ruang yang sangat luas untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang kita blokir, uangnya tetap ada," tegas Fithriadi.

Kebijakan ini juga membantu ahli waris menemukan aset keluarga yang terlupakan, termasuk rekening milik almarhum/almarhumah.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening

Bagi nasabah terdampak, berikut langkah reaktivasi:

  • Kunjungi Bank: Datangi cabang tempat rekening dibuka.
  • Siapkan Dokumen: Bawa KTP dan buku tabungan asli.
  • Perbarui Data: Lakukan verifikasi melalui Customer Due Diligence (CDD).
  • Lakukan Transaksi: Setelah aktif, segera gunakan rekening untuk menghindari status dormant kembali.

Baca Juga: Kriteria Rekening yang Bisa Diblokir PPATK dan Begini Cara Cepat Mengaktifkannya Kembali

Kolaborasi dengan Perbankan

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan bahwa kebijakan ini hasil koordinasi intensif dengan perbankan. "Ini bukan tindakan gegabah, melainkan langkah antisipatif berbasis analisis mendalam," jelasnya.

Dengan kebijakan ini, PPATK berharap dapat meminimalisir penyalahgunaan rekening sekaligus mendorong nasabah memperbarui data demi keamanan transaksi keuangan.

Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem keuangan yang lebih aman dan transparan.

Dengan langkah ini, diharapkan praktik pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya dapat ditekan secara signifikan, sekaligus melindungi kepentingan nasabah yang sah.

Masyarakat diimbau untuk segera memverifikasi dan mengaktifkan kembali rekening terdampak guna menghindari gangguan transaksi.

PPATK juga membuka kanal pengaduan bagi nasabah yang menemui kendala dalam proses reaktivasi. "Kami akan terus berkoordinasi dengan perbankan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa merugikan masyarakat," tegas Ivan Yustiavandana, menutup pernyataan resminya.


Berita Terkait


News Update