Polemik Royalti Musik Masih Terus Berlanjut: Langkah Apa yang Disiapkan Pemerintah?

Kamis 07 Agu 2025, 14:54 WIB
Ilustrasi - Dampak kebijakan royalti musik bagi kafe dan pelaku usaha kini jadi perhatian. Mengapa masyarakat mulai takut nyanyikan lagu Indonesia. (Sumber: Freepik/drobotdean)

Ilustrasi - Dampak kebijakan royalti musik bagi kafe dan pelaku usaha kini jadi perhatian. Mengapa masyarakat mulai takut nyanyikan lagu Indonesia. (Sumber: Freepik/drobotdean)

Baca Juga: Polemik Royalti Lagu Makin Panas, Ahmad Dhani Tiba-Tiba Gratiskan Lagunya di Resto

Pemerintah Cari Jalan Keluar

Saat ini, pemerintah tengah berupaya mencari solusi terbaik, terutama menyangkut kekhawatiran sejumlah kafe dan tempat usaha yang enggan memutar lagu Indonesia karena aturan royalti.

Bahkan, pemutaran musik melalui platform digital seperti YouTube dan Spotify pun tetap dikenai royalti, mengingat ada klausul yang menyatakan konten di platform tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diperdengarkan secara publik.

Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya penghargaan terhadap karya cipta sebagai bagian dari kesadaran kolektif. Namun, ia juga menegaskan bahwa profesionalisme dan akuntabilitas dalam penyaluran royalti harus menjadi prioritas.

“Ya sebetulnya, kalau kita memang menggunakan sebaiknya kan kita bayarkan, tetapi yang harus dipastikan adalah akuntabilitas dari kolektifnya, sehingga (royalti yang dibayarkan) nyampe kepada yang berhak,” jelasnya.

Dengan semakin gencarnya desakan publik, diharapkan pemerintah dapat segera merumuskan kebijakan yang adil dan transparan, menjaga kepentingan kreator sekaligus tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha. Industri musik Indonesia membutuhkan kepastian hukum agar tetap tumbuh dan bersaing di tengah dinamika digital yang terus berkembang.


Berita Terkait


News Update