POSKOTA.CO.ID - Proses pencairan bantuan insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) tengah berlangsung di berbagai daerah.
Namun penting untuk dipahami bahwa pencairan tersebut tidak dapat dilakukan apabila dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belum diterbitkan.
Oleh karena itu, para guru non-ASN dihimbau untuk secara aktif memeriksa status SP2D mereka melalui laman resmi Info GTK.
SP2D ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini bendahara keuangan negara atau daerah.
Baca Juga: Polemik Royalti Musik Masih Terus Berlanjut: Langkah Apa yang Disiapkan Pemerintah?
Ini digunakan sebagai bukti bahwa permohonan pencairan dana telah disetujui dan siap ditransfer ke rekening penerima.
Tanpa adanya SP2D, meskipun nama guru tercantum sebagai penerima bantuan insentif, dana tidak akan bisa masuk ke rekening pribadi.
SP2D berfungsi sebagai jembatan legal antara persetujuan administratif dan eksekusi pencairan dana oleh bank penyalur.
Maka dari itu, penting bagi guru non-ASN untuk memastikan bahwa dokumen ini sudah diterbitkan sebelum mengharapkan dana masuk ke rekening masing-masing.
Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Bagi Peserta Lulus PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025, Simak Alurnya
Cara Mengecek SP2D Melalui Info GTK
Untuk memastikan status penerbitan SP2D, guru non-ASN dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui laman Info GTK:
- Akses laman resmi di https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login menggunakan akun pribadi yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Setelah berhasil masuk, periksa notifikasi yang muncul di halaman beranda. Jika SP2D telah terbit, akan terdapat informasi berupa tanggal terbit dan nomor dokumen SP2D.
- Setelah SP2D muncul, ikuti instruksi lebih lanjut terkait aktivasi rekening dan proses pencairan.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun SP2D sudah diterbitkan, dana bantuan insentif tidak langsung masuk ke rekening guru. Terdapat jeda waktu 7 hingga 14 hari kerja sebelum dana benar-benar diterima.
Baca Juga: PPATK Blokir 122 Juta Rekening Dormant Ini Alasannya dan Solusi untuk Nasabah Aktivasi Kembali
Bantuan insentif yang akan diterima oleh setiap guru non-ASN berjumlah Rp2,1 juta. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi guru non-ASN dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dana ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung produktivitas kerja para tenaga pendidik non-ASN.
Dokumen Pendukung yang Perlu Disiapkan
Selain memastikan SP2D sudah terbit, guru non-ASN juga disarankan untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung guna memperlancar proses pencairan, seperti:
- Fotokopi KTP dan NPWP
- SK Pengangkatan sebagai guru non-ASN
- Rekening aktif sesuai nama penerima
- Surat keterangan aktif mengajar
- Dokumen lain yang diminta oleh dinas pendidikan setempat
Demi kelancaran proses pencairan bantuan insentif, para guru non-ASN diharapkan lebih proaktif dalam mengecek informasi melalui kanal resmi seperti Info GTK.
Keberadaan SP2D merupakan syarat mutlak sebelum dana dapat dicairkan ke rekening pribadi. Oleh karena itu, segera cek status SP2D Anda dan ikuti seluruh prosedur yang telah ditentukan.