Anaknya Instimidasi Istri hingga Judol, ASN Kalideres Jakbar Diadukan ke Inspektorat

Kamis 07 Agu 2025, 20:58 WIB
Tim kuasa hukum korban mengadukan ASN di Kantor Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat kepada Inspektorat Pemprov Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Tim kuasa hukum korban mengadukan ASN di Kantor Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat kepada Inspektorat Pemprov Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

"Pengaduan ini juga telah ditembuskan kepada Ketua DPRD Jakarta, Kepala BKD, serta Camat Kecamatan Kalideres," tutur dia.

Sementara itu, kuasa hukum korban lain, Saiful Salim menyebut, kliennya telah melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, dua laporan polisi itu sudah pada tahap penyelidikan.

Saiful menjelaskan, MF mencuri data korban untuk pinjol sejak sebelum keduanya berumah tangga. Terlapor juga kerap melakukan ilegal akses di tempat yang bersangkutan bekerja untuk pinjol dan judol.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Disebut Harus Buat Gorong-Gorong Penanggulangan Banjir

"Pernikahan suami istri ini sudah berjalan tujuh bulan, tapi sejak pacaran itulah dimulainya itu (ilegal akses). Dia sudah melakukan itu bukan kepada istrinya saja tapi juga di tempat kerjanya dan lain-lain," katanya.

Saiful menuturkan, orang tua korban sempat meminta musyawarah mufakat atas permasalahan itu, tetapi orang tua terlapor melakukan diintimidasi verbal. Mengingat tidak ada itikad baik, anak ASN tersebut dilaporkan ke polisi.

“Kami melaporkan anak dari oknum ASN tersebut. Menurut kami oknum ASN mengetahui hal tersebut namun tidak mengambil langkah hukum yang semestinya, ini menunjukkan adanya pembiaran yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang yang merupakan ASN," ucapnya.


Berita Terkait


News Update